Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Metro Jaya memastikan penanganan norma terhadap tersangka kasus pemalak nan tetap berstatus anak dilakukan melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Hal itu disampaikan Anggota Kompolnas Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi saat menyoroti penanganan kasus kejahatan jalanan nan belakangan menjadi perhatian publik di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Yang berikutnya adalah gimana Polda Metro Jaya ini memastikan bahwa para tersangka nan melibatkan anak, itu diproses oleh PPA,” kata Ida dalam bertemu pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (22/5).
Ida menjelaskan, Direktorat PPA telah dibentuk secara unik untuk menangani perkara nan melibatkan anak, termasuk ketika anak berstatus sebagai pelaku tindak pidana.
“Karena PPA sudah dibentuk direktorat tersendiri. Karena pada dasarnya, anak sebagai pelaku, itu dilakukan oleh Dit PPA,” ujarnya.
Menurut Ida, Kompolnas mau memastikan sistem tersebut telah diterapkan oleh Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara pemalak nan melibatkan anak.
“Ini kami mau memastikan betul kepada Pak Ditreskrimum, ini sudah dilakukan. Dan jika itu sudah, ini bakal menjadi PR, catatan dari Kompolnas,” lanjut dia.
Selain itu, Kompolnas juga mengingatkan agar penegakan norma terhadap para tersangka tetap merujuk pada patokan nan bertindak dan tidak melanggar kewenangan asasi manusia.
Ida menegaskan tindakan tegas nan dilakukan abdi negara kudu tetap berpatokan pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.
“Pelanggaran HAM tidak boleh dilakukan. Kemudian tindakan kekerasan, tindakan tegas nan dilakukan, itu kudu tetap merujuk kepada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kompolnas menyoroti pentingnya keberlanjutan Tim Pemburu Begal nan dibentuk Polda Metro Jaya. Menurutnya, upaya penanganan pemalak tidak boleh berkarakter sementara alias sekadar pengaruh kejut.
“Apakah ini hanya merupakan satu pengaruh jera, alias memang kemudian dibuatnya adalah menjadi sesuatu nan keberlanjutan,” kata Ida.
Ia juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan melalui pemanfaatan jasa darurat 110, patroli dialogis, hingga pengaktifan kembali pos kamling berbareng pemerintah wilayah guna memperkuat langkah pencegahan kejahatan.
57 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·