Wamenkum Ungkap Alasan RUU Polri Dibahas Singkat

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej mengungkapkan argumen pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) alias RUU Polri terkesan singkat oleh DPR dan pemerintah. Eddy menyebut, revisi tersebut hanya memuat tujuh materi pokok sehingga ruang perubahan nan dibahas cukup terbatas.

“Jadi, RUU Polri ini sebetulnya kenapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru nan menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada 7,” kata Eddy usai rapat paripurna, Selasa (9/6/2026).

Dia menjelaskan salah satu materi nan diatur dalam revisi UU Polri adalah tugas kepolisian dalam mendukung penyelenggaraan arah kebijakan presiden. Selain itu, terdapat pula pengaturan mengenai rekrutmen personil Polri nan memberikan afirmasi bagi penyandang disabilitas.

Perubahan lainnya menyangkut pemisah usia pensiun personil Polri. Dalam patokan baru, usia pensiun Bintara dan Tamtama ditetapkan menjadi 59 tahun, sedangkan Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi menjadi 60 tahun.

RUU tersebut juga mengatur penugasan personil Polri di luar struktur kepolisian dengan merujuk pada Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam ketentuan itu, Polri mempunyai tiga tugas utama, ialah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta melakukan penegakan hukum.

Selain itu, Eddy juga membantah adanya kritik bahwa pembahasan tidak melibatkan partisipasi publik.

"Dan RDPU (rapat dengar pendapat umum) sudah mengundang mahir dan juga sudah mengundang masyarakat untuk didengarkan pendapatnya mengenai RUU Polri," kata dia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita