Tersangka pelecehan seksual Idris Al-Marbawy alias Gus Idris, pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Malang, terancam balasan penjara maksimal 4 tahun. Gus Idris hingga saat ini belum ditahan oleh kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Kasat PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Malang AKP Yuliastana Sri Iriana mengatakan pihaknya belum menahan Gus Idris lantaran dinilai kooperatif dan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
"Kalau penahanan tetap belum. Selama ini, nan berkepentingan selalu datang saat dimintai keterangan dan kooperatif," kata Sri dalam keterangannya, Jumat (12/6).
Gus Idris dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
"Yang berkepentingan dijerat Pasal 6 UU TPKS (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual), nan secara spesifik mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual fisik, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," ucapnya.
Modus
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan modus nan digunakan tersangka diduga memanfaatkan hubungan kedekatan, pengaruh, serta kepercayaan korban sehingga terjadi perbuatan nan saat ini dipersangkakan dalam perkara tersebut.
"Dugaan perbuatan dilakukan dengan memanfaatkan hubungan nan terbangun antara tersangka dan korban. Penyidik menilai telah terdapat kecukupan perangkat bukti untuk meningkatkan status nan berkepentingan menjadi tersangka," ujarnya.
Bambang menambahkan, sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, interogator telah dua kali melakukan upaya pemanggilan. Pada pemanggilan pertama, tersangka melalui kuasa hukumnya menyampaikan tidak dapat datang lantaran berada di luar kota.
Pada kesempatan berikutnya, pihak kuasa norma kembali mengusulkan permohonan penundaan dengan melampirkan keterangan kondisi kesehatan.
"Meski demikian, interogator tetap menjalankan prosedur sesuai ketentuan nan bertindak dan hari ini nan berkepentingan telah memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka," ucapnya.
Saat ini, interogator tetap melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
"Penanganan perkara terus berjalan. Penyidik bakal melaksanakan pemeriksaan lanjutan, melengkapi pemberkasan, dan berkoordinasi dengan kejaksaan sesuai tahapan norma nan berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban," katanya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·