Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pertaruhan online sekaligus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Seorang laki-laki berinisial AYA (25) ditangkap lantaran diduga menjadi kreator sekaligus pengelola tiga situs gambling online.
Pengungkapan bermulai dari patroli siber Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras pada awal Juni 2026. Dari pelacakan, polisi mengidentifikasi tiga situs gambling online, ialah Spinterus69, Rajaplay303, dan Bigroyal99.
Ketiga situs itu menawarkan beragam permainan judi, mulai dari slot, live casino, judi olahraga, tembak ikan, hingga poker. Para pemain diwajibkan menyetorkan deposit melalui transfer bank dan pemindaian QRIS.
Tim Unit 2 Subdit Jatanras kemudian memburu pengelolanya. Pada Rabu (10/6) sekitar pukul 10.00 WIB, tim menggerebek sebuah rumah di Komplek PAI, Kelurahan Rangas Kapuas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dan mengamankan AYA.
Kepala Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan pelaku langsung dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku atas nama AYA diamankan beserta sejumlah peralatan bukti. nan berkepentingan langsung dibawa ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Abdul Rahim dalam keterangan nan diterima, Jumat (12/6).
Belajar Sendiri Lewat Telegram
Dari interogasi awal, AYA disebut merintis upaya gambling online dengan belajar secara mandiri. Ia mempelajari langkah membikin dan mengelola sistem aplikasi pertaruhan online melalui grup Telegram.
Setelah memahami celah operasionalnya, AYA membeli engine aplikasi pertaruhan secara terlarangan melalui black market. Ia juga meracik sendiri server dan membeli domain agar situsnya dapat diakses luas, serta mengintegrasikan gerbang pembayaran berupa rekening bank dan QRIS secara otomatis untuk memuluskan transaksi deposit dan penarikan biaya pemain.
Kepala Unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Hadafi menjelaskan aliran dananya.
“Seluruh biaya kekalahan dari para pemain masuk ke rekening penampung nan dikelola langsung oleh tersangka. Tersangka secara berkala memindahkan biaya hasil gambling online itu ke rekening pribadinya,” kata Reza.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah peralatan bukti nan digunakan mengoperasikan situs judi, mulai dari telepon seluler hingga kartu ATM.
Atas perbuatannya, AYA dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 serta pasal tindak pidana pencucian uang.
23 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·