Wamenkum Jelaskan Alasan KUHP Kini Utamakan Hukuman Non Penjara

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) menjelaskan argumen UU nomor 1/2023 tentang KUHP lebih mengedepankan balasan non penjara. Eddy mengatakan perihal itu dilakukan untuk mencegah stigmatisasi pelaku tindak pidana.

"Intinya Bapak Ibu bahwa kenapa kita lebih mengedepankan non penjara dan lebih mengutamakan juga tindakan? Satu adalah untuk mencegah stigmatisasi terhadap pelaku tindak pidana," ujar Eddy saat menjadi narasumber seminar nasional peringatan HUT ke-73 IKAHI di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).

Eddy mengatakan ada peran masyarakat nan membikin pelaku tindak pidana sering mengulangi perbuatannya. Dia mengatakan ada stigma negatif hingga cibiran nan kerap disematkan ke pelaku tindak pidana setelah keluar dari penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengapa sering terjadi orang masuk keluar penjara? Ini nan salah masyarakat kita juga. Bapak Ibu saya percaya tahu persis, begitu seseorang dia selesai menjalani hukuman, katakanlah dia melakukan pencurian alias dia melakukan penipuan, begitu kembali ke masyarakat itu menjadi bahan cibiran. Jangan dekat orang itu, dia jejak penipu, dia jejak pencuri, itu sampai meninggal stigma itu ada di dalam akal dia," ujarnya.

"Jadi nan membikin pelaku kejahatan itu kembali mengulangi perbuatannya sebetulnya itu adalah ya ada partisipasi dari masyarakat, nan sudah memberikan stigma bahwa dia tidak bakal pernah lagi berubah padahal kan tidak demikian," tambahnya.

Eddy mengatakan kejadian itu nan menjadi dasar pembentukan KUHP nan menghindari pidana penjara. Dia mengatakan pidana penjara tetap dapat dijatuhkan, tapi bukan dalam waktu singkat.

"Ini nan kenapa menjadi pola pikir dalam pembentukan KUHP nasional dan ini kemudian ada ketentuan-ketentuan nan menghindari pidana penjara. Kalaupun pidana penjara itu bakal dijatuhkan Bapak Ibu, bukan untuk waktu nan singkat," ujarnya.

Dia mengatakan perihal ini juga menjadi pertimbangan pembentuk KUHP meniadakan pidana kurungan lantaran tak lagi sejalan dengan perkembangan norma pidana modern. Dia mengatakan dalam KUHP terbaru telah mengatur pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

"Ini sebabnya kenapa pembentuk KUHP meniadakan pidana kurungan, lantaran pidana kurungan itu kan tidak lebih dari 1 tahun. Selain membebani negara, maka itu sudah dianggap tidak lagi signifikan dengan perkembangan norma pidana modern," tutur Eddy.

Eddy kemudian membahas peraturan penyelenggaraan KUHAP. Dia mengatakan pihaknya sepakat untuk meletakkan MA sebagai pusat sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.

"Ada dua peraturan turunan nan sudah ada di meja Presiden, satu adalah peraturan pemerintah mengenai sistem keadilan restoratif dan nan kedua adalah sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi, Perpres. Dan kesepakatan kami di tim, sistem peradilan pidana berbasis teknologi info itu diletakkan di Mahkamah Agung. Jadi semua terpusat di Mahkamah Agung," ujarnya.

Eddy mengatakan perihal itu disepakati berbareng oleh Kejaksaan hingga Kepolisian. Dia mengatakan Menko Polhukam tidak membawahi penegakan hukum.

"Itu kesepakatan dari teman-teman Kejaksaan, dari teman-teman Kepolisian lantaran dalam draf nan lama itu ada pada Menko Polhukam. Lalu kami beranggapan minta maaf Menko Polhukam kan tidak membawahi penegakan hukum. Akhirnya konsultasi dengan Prof Yusril ya sudah kita sepakat saja itu diletakkan di Mahkamah Agung," ujarnya.

Eddy mengatakan tetap ada satu patokan nan kudu diselesaikan, ialah peraturan penyelenggaraan KUHAP. Dia mengatakan peraturan itu bakal dikebut mulai awal Mei. Eddy juga mengatakan banyak peraturan di MA nan diadopsi dalam peraturan penyelenggaraan KUHAP. Dia meyakini KUHAP, KUHP dan UU Penyesuaian Pidana sudah lebih baik.

"Saya kira itu tidak bakal ada masalah bagi pengadil lantaran banyak sekali peraturan Mahkamah Agung nan kita mengambil di dalam peraturan pemerintah itu untuk penyelenggaraan KUHAP. Demikian juga peraturan Jaksa Agung maupun peraturan Kapolri nan kita mengambil di dalam peraturan pemerintah," ujarnya.

(mib/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News