Jakarta, CNN Indonesia --
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma namalain Dokter Tifa di tempat berbeda pada Jumat (19/6) pagi.
Penangkapan itu menuai protes dari kuasa norma Roy dan Tifa. Di sisi lain, Polda juga mengungkap argumen menangkap keduanya.
CNNIndonesia.com merangkum sejumlah kebenaran dari penangkapan itu. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi penangkapan Roy
Tim kuasa norma Roy, Ahmad Khozinudin, mengatakan kliennya ditangkap di kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan.
"Klien kami Pak Roy Suryo ditangkap di kediamannya di Bintaro, Tangerang dalam kondisi sedang berbareng keluarganya dan di ruang privat," kata Ahmad saat dihubungi.
Ia mengatakan interogator nan mengaku dari Polda Metro Jaya memaksa masuk ruangan meski sudah dilarang oleh istri Roy.
"Sudah diminta oleh istrinya agar tidak masuk, agar menunggu di ruang tamu tapi memaksa masuk ke bilik untuk mencari pengguna kami," katanya.
Ia menyebut polisi juga tidak mau menunggu tim kuasa norma untuk datang terlebih dahulu. Ahmad mengatakan tindakan itu tidak beradab di tengah KUHP baru.
"Bahkan permintaan dari pengguna kami dan istrinya untuk menunggu agar penasehat norma datang dalam proses penangkapan tidak dihiraukan dan menakut-nakuti jika tidak mau ikut bakal diborgol begitu. Jadi satu tindakan nan tidak beradab di tengah-tengah KUHP dan KUHP baru diterapkan," ujarnya.
Kuasa norma Roy lainnya, Refly Harun mengatakan Roy tidak sempat melakukan banyak persiapan sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Mas Roy bercerita kepada saya tadi saya temui di Subdit Kamneg, di ruang Subdit Kamneg, dia mengatakan tidak sempat apa-apa, untung tetap sempat salat subuh. Jadi belum mandi, belum berpakaian secara layak dan kemudian dipaksa untuk dibawa ke Polda Metro," ujarnya.
Penangkapan Dokter Tifa
Salah satu tim norma Dokter Tifa, Azis Yanuar menyebut kliennya ditangkap di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB.
"Penasehat Hukum dr Tifa nan tergabung dalam Tim Pembela dr Tifa (TPDT) mengkonfirmasi ke pada interogator nan menangani perkara Dr Tifa dan terkonfirmasi bahwa bahwa tindakan Kepolisian nan dilakukan pagi ini merupakan penangkapan," kata Azis.
Azis menyebut saat penangkapan, kliennya hendak mengikuti ujian disertasi alias ujian program S3 di Fakultas Kedokteran UI. Setelah ditangkap, master Tifa langsung digelandang ke Polda Metro Jaya.
Azis berbicara meski ditangkap, master Tifa tetap mengikuti ujian disertasinya secara daring. Ia membagikan foto master Tifa sedang duduk di sebuah ruangan nan disebutnya berada di lingkungan Polda Metro Jaya.
Dokter Tifa dalam foto itu sedang membuka laptop nan disebut oleh Azis sedang mengikuti ujian disertasi.
Alasan penangkapan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan penangkapan keduanya bukan tindakan nan berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan. Menurutnya Roy dan Dokter Tifa ditangkap lantaran berkas perkara mereka dinyatakan komplit alias P21 oleh kejaksaan.
"Alat bukti telah dinilai komplit memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh sesuai ketentuan norma aktivitas pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum," kata dia.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan itu bagian dari proses penyerahan alias pelimpahan tersangka dan peralatan bukti dari interogator Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI.
"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan peralatan bukti ini melangkah lancar maka interogator harus
memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman.
Respons Jokowi
Jokowi turut bersuara soal penangkapan dua tersangka itu. Ia mengatakan siap mengikuti proses norma nan berlangsung.
"Kita ikuti proses norma nan ada sampai kelak di sidang di pengadilan. Karena kelak pengadilanlah nan bakal memutuskan," kata Jokowi saat ditemui di kediaman Sumber, Jumat (19/6) siang.
Ia juga mengaku siap menghadiri langsung proses persidangan jika diminta oleh hakim. Jokowi dengan tegas mengatakan dirinya tetap berkomitmen memenuhi janji tersebut.
"Ya hadir. Akan datang sesuai nan sudah saya sampaikan," kata dia.
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan saat ini ijazahnya tetap berada di tangan Polisi sebagai peralatan bukti dalam kasus tersebut.
"Iya. Masih di Polda," kata dia.
(yoa/dmi)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·