Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan istilah ‘war tiket’ haji bukanlah konsep kebijakan baru. Istilah itu adalah perumpamaan untuk menggambarkan kesiapan jemaah haji nan bisa langsung berangkat.
Wacana itu, kata dia, berangkat dari refleksi pemerintah untuk memperpendek antrean puluhan tahun.
Ia menegaskan substansi utama nan mau didorong pemerintah adalah memastikan kuota haji diisi oleh jemaah nan betul-betul siap secara istitha’ah pada tahun berjalan.
“Substansi nan sedang didorong sebenarnya jauh lebih serius, ialah tentang gimana memastikan kuota haji betul-betul diisi oleh mereka nan siap secara istitha’ah pada tahun berjalan,” tutur Dahnil dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/4).
Menurutnya, sistem nan didorong bukan soal siapa paling sigap mendaftar, melainkan memastikan kesiapan jemaah secara utuh.
“Artinya bukan soal mereka nan paling sigap mengakses sistem, tetapi gimana negara dapat merancang sistem nan langsung menyasar jemaah nan siap secara utuh (Istitha’ah), memastikan tidak ada bangku haji nan ‘tertahan’ oleh antrean nan tidak lagi relevan, dan tetap menjaga prinsip keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Dahnil.
Opsi untuk Kuota Tambahan
Dahnil menekankan, wacana tersebut juga perlu dilihat dalam konteks kesempatan peningkatan kapabilitas jemaah dunia. Menurutnya, Saudi tengah menargetkan jemaah haji berjumlah 5 juta jemaah per tahun.
“Dalam konteks ini, wacana nan dihadirkan oleh pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah RI justru perlu dibaca sebagai upaya membuka ruang diskursus dan pertimbangan terhadap sistem nan selama ini berjalan, bukan sebagai keputusan tergesa-gesa,” tutur Dahnil.
Ia menyebut, jika kapabilitas haji bumi meningkat, Indonesia berpotensi mendapatkan tambahan kuota nan besar. Dalam kondisi itu, konsep nan disederhanakan sebagai ‘war tiket’ bisa menjadi opsi pengelolaan.
“Di titik inilah, wacana nan selama ini disederhanakan sebagai ‘war tiket’ justru perlu ditempatkan sebagai salah satu opsi pengelolaan untuk kuota tambahan tersebut, bukan untuk mengganggu kuota reguler nan sudah melangkah dalam sistem antrean panjang,” ujar Dahnil.
Ia menegaskan kuota reguler tetap melangkah seperti saat ini, sementara sistem baru bisa diterapkan untuk kuota tambahan.
“Sementara itu, jika terdapat kuota tambahan, negara berbareng DPR RI mempunyai ruang untuk merancang sistem lebih adaptif nan secara langsung menyasar jemaah nan telah siap secara istitha’ah aktual pada tahun berjalan,” tutur Dahnil.
Lebih lanjut, Dahnil menekankan setiap skema baru kudu menjunjung prinsip keadilan dan bebas praktik penyimpangan.
“Tidak boleh ada ruang untuk praktik calo, manipulasi, alias privilese pihak tertentu, apalagi ‘Ordal’ alias orang dalam,” ujar Dahnil.
Ia menambahkan pemerintah berkomitmen memastikan penyelenggaraan haji melangkah bersih dan adil.
“Dan ini menjadi komitmen Negara melalui Kemenhaj, bahwa ke depan penyelenggaraan haji kudu bersih dari praktik-praktik nan mencederai keadilan,” tutur Dahnil.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·