Waka MPR Minta Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Ditingkatkan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat (Rerie) menegaskan pentingnya komitmen berbareng dari seluruh pihak untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari petunjuk konstitusi.

"Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam aspek kehidupan bermasyarakat kudu dilakukan dengan komitmen penuh, lantaran undang-undang dan konstitusi sudah mengamanatkan perihal itu," kata Rerie dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2026).

Komisi Nasional Disabilitas (KND) mencatat terdapat 38 rancangan undang-undang (RUU) nan berangkaian dengan rumor penyandang disabilitas dari total 67 RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.

Sejumlah RUU tersebut antara lain tentang Pemilu, manajemen kependudukan, kepolisian, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Rerie menilai, catatan KND tersebut memperlihatkan bahwa rumor disabilitas telah menjadi perhatian dalam agenda legislasi nasional.

Rerie juga berambisi dalam pembahasan dan penyusunan undang-undang nan berangkaian dengan disabilitas tidak sekadar menyertakan frasa 'penyandang disabilitas', tetapi juga kudu melibatkan peran aktif penyandang disabilitas.

Selain itu, Rerie menjelaskan info terkini justru menggambarkan tetap rendahnya pemenuhan kewenangan dasar golongan disabilitas di beragam sektor.

Berdasarkan info Badan Pusat Statistik (BPS), hanya 2,8% dari 17,9 juta penyandang disabilitas di Indonesia nan bisa menyelesaikan pendidikan hingga perguruan tinggi.

Di sektor ketenagakerjaan, sekitar 70% penyandang disabilitas nan bekerja hanya terserap di sektor informal nan rentan dan tidak terlindungi.

Rerie menekankan bahwa upaya mewujudkan pembangunan nan inklusif bagi penyandang disabilitas tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri.

Menurut Legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, percepatan sejumlah kebijakan mengenai penyandang disabilitas di wilayah kudu segera dilakukan, termasuk pengharmonisan dan publikasi Peraturan Daerah (Perda) inklusif di semua provinsi dan kabupaten/kota.

Lebih lanjut, Anggota Komisi X DPR RI itu mendorong penguatan jasa publik nan inklusif untuk mengantisipasi peningkatan jumlah penyandang disabilitas di masa depan.

Rerie membujuk semua pihak, pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, sektor swasta, dan masyarakat untuk bersama-sama membangun sistem jasa dan perlindungan nan efektif bagi penyandang disabilitas.

"Para pemangku kepentingan dan masyarakat kudu bisa membangun sistem perlindungan dan jasa publik nan efektif bagi penyandang disabilitas, sebagai bagian upaya mewujudkan amanah konstitusi kita," pungkasnya. (prf/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News