Menkomdigi: Netflix-PUBG Sampaikan Komitmen Patuhi PP TUNAS, Total Sudah 64 PSE

Sedang Trending 5 hari yang lalu
Menkomdigi Meutya Hafid dalam konvensi pera di Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (28/4/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan platform streaming Netflix dan platform gim dunia PUBG telah menyampaikan komitmen kepatuhan terhadap izin pemerintah Indonesia, khususnya mengenai perlindungan anak di bumi digital.

Bentuk komitmen tersebut adalah melakukan self assesment (penilaian mandiri) mengenai produk, layanan, dan fitur (PLF) dari platform. Hal ini merupakan bagian dari tanggungjawab untuk mematuhi PP TUNAS.

Dengan demikian, total sudah terdapat 64 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) nan sudah menyampaikan hasil penilaian berdikari tersebut untuk dievaluasi oleh Komdigi.

“Sudah tepat tiga bulan sejak PP TUNAS diimplementasikan pada akhir Maret 2026. Saat ini ada sekitar 175 PLF nan dinaungi oleh 64 PSE nan sudah melakukan self-assessment dan menyerahkannya kepada Kemkomdigi,” kata Menkomdigi, Meutya Hafid di Jakarta Pusat, Selasa (9/6).

Meutya menjelaskan pertimbangan nan bakal dilakukan Komdigi meliputi identifikasi tingkat akibat platform terhadap pengguna anak di bawah usia 16 tahun, potensi paparan konten rawan (kekerasan, pornografi, perundungan), kesiapan dan kecermatan sistem verifikasi usia, serta sistem moderasi konten dan kesiapan fitur kontrol orang tua (parental control).

PUBG Mobile Lite. Foto: PUBG

Hasil pertimbangan tersebut kemudian bakal dijadikan dasar untuk menentukan kategori akibat platform berasas golongan usia.

“Karena menggunakan pendekatan berbasis risiko, setiap akibat kudu ditelaah satu per satu, prosesnya memang memerlukan waktu. Kita mengukur setiap risiko. Di antaranya akibat mengenai konten, akibat kontak dengan orang nan tidak dikenal, akibat kecanduan, akibat kesehatan, dan beragam akibat lainnya,” jelas Meutya.

Meutya mengatakan corak pertimbangan ini berbeda dengan negara-negara lain. Sebab Komdigi berfokus pada perbaikan fitur dan tata kelola agar semakin kondusif untuk pengguna anak, bukan semata-mata melarang anak menggunakan sosial media.

“Pendekatan ini berbeda dengan sejumlah negara nan menerapkan pembatasan secara menyeluruh terhadap akses anak ke media sosial, platform juga kudu mau berubah menjadi lebih baik. Karena itu kami mengukur perubahan-perubahan nan mereka lakukan, termasuk fitur-fitur nan dibuat agar lebih kondusif bagi anak-anak,” ucap Meutya.

Meutya pun mengingatkan kepada sejumlah platform nan belum menyampaikan komitmen kepatuhan kepada PP TUNAS untuk segera melakukan penilaian mandiri.

“Kepada platform nan belum menyampaikan self-assessment agar segera memenuhi kewajibannya sehingga tidak otomatis dikategorikan sebagai platform akibat tinggi,” sebut Meutya.

Logo Netflix. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan

Adapun nan sudah menyampaikan penilaian berdikari tersebut di antaranya:

-Platform streaming seperti Netflix, Vidio, HBO Max dan Disney.

-Platform gim seperti Roblox, PUBG Online, Crossfire, Age of Empire Mobile, Valorant, Free Fire, dan Mobile Legends

- Platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop.

-Platform pembayaran digital seperti Dana, Gopay, Flip.id.

-Terdapat juga ChatGPT dan Grab dalam kategori lainnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan