Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis pengadil Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus telah merendahkan wibawa pengadilan.
Penilaian itu disampaikan pengadil berangkaian dengan sikap Andrie nan kukuh tidak mau memberikan keterangan di muka persidangan.
Majelis pengadil militer itu adalah Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto (hakim ketua), Letkol Kum Iwan Tasri (hakim anggota), dan Mayor Laut Mokhamad Zainal (hakim anggota).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis pengadil itu disokong panitera Lettu Chk Rekika Bangun.
Sementara itu, Andrie Yunus merupakan korban penyiraman air keras oleh empat personil Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI nan duduk sebagai Terdakwa dalam persidangan ini.
"Majelis pengadil dalam perihal ini menilai sikap Andrie Yunus telah merendahkan wibawa pengadilan," ujar pengadil personil Mayor Laut M. Zainal Abidin dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Hakim memandang sejatinya proses persidangan ini adalah untuk kepentingan Andrie selaku korban nan hak-haknya terampas akibat ulah para Terdakwa.
Awalnya, pengadil berambisi Andrie bisa datang secara langsung ke persidangan untuk memberikan keterangan.
Hakim mau menggali hal-hal nan melingkupi Andrie sebelum, sesaat, dan setelah kejadian penyiraman air keras. Fakta norma itu dipandang krusial sebagai pertimbangan penjatuhan hukuman.
"Iktikad baik majelis pengadil ini tidak dibalas dengan iktikad baik dari kerabat Andrie Yunus mengingat kondisi kesehatannya nan tidak memungkinkan untuk bisa datang secara langsung dalam ruang persidangan pengadilan militer ini," ujar hakim.
Hakim mengaku juga memberikan opsi agar Andrie bisa memberi keterangan secara daring. Lagi-lagi, perihal itu tidak dipenuhi Andrie.
"Dalam perihal ini pula hingga pada akhir pemeriksaan ditutup tidak ada kemauan baik dari kerabat Andrie Yunus," ucap hakim.
"Menimbang bahwa majelis pengadil awalnya menilai dan memaklumi keadaan ini, namun dalam perihal ini kerabat Andrie Yunus selain mengabaikan kewajibannya juga memberikan kesan kontra terhadap proses persidangan ini dan memberikan stigma negatif dengan ketidakpercayaan kepada proses peradilan di pengadilan militer, apalagi terkesan telah melecehkan proses nan sah nan diberikan wadah oleh negara," sambungnya.
Hakim menyatakan Andrie secara individual tidak peduli untuk mencari dan memperoleh keadilan dengan bersikap tidak kooperatif.
"Maka, majelis pengadil bakal menjadikan pertimbangan nan bakal dituangkan dalam amar putusan di bawah ini," kata hakim.
Dalam perkara kasus teror air keras ini, majelis pengadil menyatakan empat prajurit BAIS TNI terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana terhadap Andrie. Para Terdakwa dihukum dengan pidana penjara.
Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dihukum dengan pidana 3 tahun penjara; Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara; Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dihukum dengan pidana 2 tahun penjara; dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Terdakwa I dan Terdakwa II berkedudukan sebagai penyelenggara lapangan alias penyiram air keras kepada Andrie.
Hakim mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan Terdakwa III dan Terdakwa IV sehingga menjatuhkan balasan lebih ringan, meskipun secara pangkat lebih tinggi daripada dua Terdakwa lain.
Lebih lanjut, pengadil juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II berupa pemecatan dari dinas militer.
"Memerintahkan kepada para Terdakwa untuk tetap ditahan," ucap hakim.
Para Terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal itu mengatur tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 4 tahun (ayat 1) dan 7 tahun (ayat 2).
Putusan tersebut belum inkrah lantaran Oditur yang dikomandoi Mayor CHK Mohammad Iswadi dan para Terdakwa menyatakan bakal memanfaatkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir.
Sebelumnya, Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut agar para Terdakwa dihukum dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara. Tak ada hukuman pemecatan dalam tuntutan Oditur.
(ryn/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·