Wajib Tahu! 5 Syarat Penyembelih Hewan Kurban Menurut Syariat

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta - Pelaksanaan ibadah kurban identik dengan proses pemotongan hewan nan kudu dilakukan sesuai tata langkah agama. Agar ibadah tersebut sah secara norma Islam, terdapat sejumlah syarat penyembelih hewan kurban nan absolut untuk dipenuhi.

Tidak semua orang diperbolehkan mengeksekusi hewan kurban begitu saja. Terdapat patokan unik mengenai siapa nan berkuasa dan gimana langkah pelaksanaannya.

Rincian Syarat Penyembelih Hewan Kurban

Berdasarkan ketentuan hukum nan disampaikan oleh Bimas Islam Kemenag, ada lima syarat utama nan kudu melekat pada diri seorang penyembelih. Berikut adalah rincian syarat-syarat tersebut:

  1. Beragama Islam
    Syarat utama bagi seorang penyembelih adalah kudu berakidah Islam. Meskipun demikian, sebagian ustadz juga membolehkan sembelihan nan dilakukan oleh Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani), sebagaimana merujuk pada QS. Al-Ma'idah ayat 5.
  2. Berakal (Tidak Gila)
    Sembelihan nan dilakukan oleh orang nan lenyap logika alias gila statusnya adalah tidak sah. Hal ini dikarenakan orang nan tidak berakal tidak bisa memunculkan niat dan tidak memahami proses sembelihan dengan benar.
  3. Telah Mumayyiz
    Anak mini diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban asalkan dia sudah mumayyiz, ialah sudah mengerti dan bisa melakukannya. Apabila anak tersebut belum mencapai tahap mumayyiz, maka sembelihannya menjadi tidak sah.
  4. Menyebut Nama Allah Saat Menyembelih
    Seorang penyembelih wajib menyebut nama Allah tepat pada saat menyembelih hewan. Berdasarkan peringatan dalam QS. Al-An'am ayat 121, umat Islam dilarang menyantap daging hewan nan tidak disebut nama Allah saat penyembelihannya.
  5. Menyembelih dengan Cara nan Benar
    Proses pemotongan kudu dilakukan dengan benar, ialah memastikan terpotongnya saluran napas dan saluran makanan pada leher hewan. Penyembelih diwajibkan menggunakan perangkat nan tajam dan sama sekali tidak boleh menyiksa hewan.

Bolehkah Panitia Kurban Boleh Makan Daging Kurban?

Berdasarkan keterangan dari Bimas Islam Kemenag, pada dasarnya, panitia kurban merupakan kepanjangan tangan dari orang nan berkurban. Panitia kurban berkuasa melaksanakan apa nan menjadi amanah, seperti menyembelih, mengolah, dan membagikan daging.

Selain itu, panitia kurban tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil daging, selain jika sudah diizinkan oleh pihak nan berkurban. Namun, menurut sebagian ulama, boleh saja panitia mengambil daging sekadar untuk makan siang dan malam, selama tidak berlebihan.

Syekh Nawawi Banten dalam Tausyih Ala Ibni Qasim mengatakan, menurut sebagian ulama, seorang nan mendapatkan amanah (menjadi wakil) untuk membagikan daging aqiqah diperbolehkan mengambil sebagian daging aqiqah tersebut untuk dirinya sendiri. Asalkan, kadar nan diambil sesuai kebiasaan nan berlaku, ialah sekedar cukup untuk makan siang dan makan malam.

Kesimpulannya, budaya kebiasaan di masyarakat di mana panitia kurban memasak sebagian daging kurban untuk makan siang dapat dibenarkan menurut pandangan fikih dengan kadar secukupnya tidak berlebihan. Namun, alangkah baiknya jika sejak awal panitia meminta izin kepada orang nan berkurban. (kny/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News