Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri Faizal Assegaf melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Faizal menyebut Budi menggiring opini nan tak betul soal dirinya.
"Kami datang ke Dewan Pengawas KPK untuk menyampaikan surat pengaduan resmi dan kami berambisi Dewas nan dibentuk oleh support partisipasi publik dalam rangka transparansi penegakan norma lebih unik pada KPK segera merespons laporan kami," kata Faizal di gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Laporan itu bercap terima dengan cap KPK tertanggal hari ini, 15 April 2026. Faizal menyebut laporan itu hanya spesifik kepada Budi Prasetyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faizal juga menyinggung soal penyitaan peralatan nan telah dilakukan KPK. Faizal menuturkan, bukan pihaknya menyerahkan peralatan tersebut kepada interogator KPK, bukan disita.
"Jadi tidak ada penyitaan. Kalau penyitaan itu apa dasarnya? nan terjadi adalah partisipasi penduduk negara dalam rangka mendukung kejahatan apa? Gerakan anti korupsi menyerahkan peralatan dan itu tidak mengenai dengan persoalan nan terjadi di internal Bea Cukai," sebutnya.
Juru bicara (jubir) KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026). Foto: (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Dikonfirmasi terpisah, Budi Prasetyo, ogah menanggapi laporan tersebut. Budi menyerahkan tindak lanjut laporan atas dirinya ke Dewas KPK.
"Terkait pelaporan itu rasanya sudah tidak perlu kita tanggapin lagi, kita serahkan sepenuhnya Kepada Dewan Pengawas KPK. Karena kami itu meyakini Dewas bakal objektif memandang dan mencermati laporan kejuaraan dari masyarakat," kata Budi di KPK, Rabu (15/4).
Budi menegaskan pihaknya bakal konsentrasi pada penanganan perkara kasus ini. Hari ini, Rabu (15/4) KPK memanggil sejumlah saksi dalam perkara tersebut.
"Dalam setiap penanganan perkara nan KPK Lakukan tentu tidak hanya bermaksud untuk memberikan pengaruh jera kepada para pelaku. Tapi juga gimana KPK kemudian bisa mengembalikan Keuangan negara secara optimal alias asset recovery," ungkapnya.
Jubir KPK Dipolisikan
Juru bicara (jubir) KPK Budi Prasetyo juga dilaporkan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Faizal menilai pernyataan Budi menggiring tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Faizal mengatakan duduk perkaranya adalah pada Selasa (7/4) dia dimintai keterangan dan penjelasan mengenai kasus tersebut.
Dia mengatakan pemeriksaan selesai dalam waktu 30 menit. Dia menyatakan tak ada keterlibatan mengenai penerimaan peralatan dalam perkara importasi Bea Cukai.
"Tidak ada keterlibatan kawan-kawan nan menerima support ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai. Kemudian sebagai kritikus politik, sebagai aktivis, saya diminta pendapat. Terjadilah obrolan nan panjang," kata Faizal, Selasa (14/4).
Budi Prasetyo mengaku tidak masalah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Faizal Assegaf. Budi mengatakan itu merupakan kewenangan konstitusi setiap penduduk negara.
Budi menjelaskan seluruh proses penegakan norma di KPK tetap menjunjung tinggi azas prasangka tak bersalah. Dia mengatakan sebagai badan publik, KPK dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi secara terbuka, transparan dan akuntabel.
"Sehingga, kami menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat termasuk mengenai dengan progres penanganan perkara. Untuk apa? Agar masyarakat tidak hanya terinformasi mengenai dengan perkembangan penanganan perkara di KPK. Tapi juga agar masyarakat juga bisa ikut memantau sekaligus mengawal gimana proses-proses nan dilakukan oleh KPK," jelas Budi.
(ial/wnv)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·