Universitas Indonesia (UI) menetapkan hukuman terhadap 15 dari 16 terlapor mengenai kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di lingkungan Fakultas Hukum (FH) UI. Penetapan hukuman tersebut berasas hasil pemeriksaan nan telah dilakukan.
Keputusan pemberian hukuman ini tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil investigasi dan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI berbareng Tim Ahli nan dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026.
Berikut rincian sanksi:
Penundaan aktivitas akademik 3 semester: 3 orang
Penundaan aktivitas akademik 2 semester: 7 orang
Penundaan aktivitas akademik 1 semester: 4 orang
Sanksi administratif ringan: 1 orang
Tidak terbukti: 1 orang
"UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan, dan berpihak pada korban. Sanksi nan dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat hukuman nan proporsional terhadap pelanggaran nan terbukti," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, dalam keterangannya, Selasa (2/6).
UI menegaskan bahwa penegakan patokan mengenai kekerasan dilakukan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran nan terbukti, tanpa memandang status, jabatan, fakultas, maupun latar belakang pihak nan terlibat.
Erwin mengatakan seluruh laporan diproses berasas ketentuan nan bertindak dan hasil penelusuran nan objektif sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
"Sejak laporan diterima, Satgas PPK UI menjalankan serangkaian tahapan penanganan nan meliputi penerimaan dan verifikasi laporan, pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terlapor, pengumpulan serta pendalaman perangkat bukti, asesmen tambahan, hingga pembahasan hasil pemeriksaan dalam rapat internal untuk merumuskan rekomendasi. Seluruh proses tersebut menjadi dasar bagi ketua universitas dalam menetapkan keputusan akhir," katanya.
Lebih lanjut, UI berkomitmen untuk terus mendampingi dan melindungi korban selama dan setelah proses penanganan, termasuk memastikan kesiapan jasa pemulihan serta agunan atas hak-hak akademik korban. Bersamaan dengan itu, UI memperkuat langkah pencegahan di seluruh lingkungan kampus agar kejadian serupa tidak terulang dan setiap penduduk UI dapat belajar serta bekerja di lingkungan nan aman.
"Penanganan kasus ini bukan akhir, melainkan bagian dari upaya berkepanjangan UI untuk membangun lingkungan kampus nan kondusif dan bebas dari kekerasan. Fokus kami adalah pemulihan korban dan pencegahan sehingga setiap penduduk UI terlindungi," jelasnya.
17 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·