Bank Indonesia (BI) mendorong masyarakat untuk membatasi pembelian kurs asing (valas) tanpa underlying hingga mendorong penggunaan mata duit lokal (Local Currency Transaction/LCT) dalam transaksi bilateral.
Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan nan berasal dari dinamika pasar finansial dunia dan domestik.
Mengutip Bloomberg, nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah menguat ke level Rp 17.956,50 per dolar AS pada perdagangan Rabu (3/6) pukul 03.00 EDT alias sekitar pukul 14.00 WIB.
“Mulai 2 Juni 2026, Bank Indonesia telah memberlakukan ketentuan threshold tunai beli valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD 25.000 per pelaku per bulan,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya, Rabu (3/6).
Ramdan menuturkan BI terus mengoptimalkan seluruh instrumen kebijakan nan dimiliki untuk memastikan sistem pasar melangkah dengan baik. Langkah tersebut juga dilakukan untuk menjaga kecukupan likuiditas valas dan mendukung stabilitas pasar keuangan.
Di sisi lain, BI juga terus memperluas penggunaan mata duit lokal dalam transaksi perdagangan dan investasi lintas negara melalui skema LCT untuk mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS juga memitigasi akibat volatilitas nilai tukar.
“Kerja sama tersebut telah terjalin dengan Tiongkok, Jepang, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ramdan menilai stabilitas nilai tukar rupiah tidak dapat dijaga oleh bank sentral semata.
“Untuk itu, Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan, perbankan, bumi usaha, dan pelaku pasar guna memastikan bekerjanya sistem pasar secara baik serta memperkuat ketahanan eksternal perekonomian nasional,” tutupnya.
53 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·