Trump Ancam Tarif 100% ke Negara yang Pajaki Perusahaan Digital AS

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menakut-nakuti bakal mengenakan tarif jawaban 100% kepada negara-negara nan memungut pajak dari perusahaan digital AS. Jadi, barang-barang nan dikirim dari luar negeri ke AS bakal dikenakan tarif 100%.

"Tarif (100%) ini bakal menggantikan Perjanjian Perdagangan nan telah dibuat dengan negara tersebut, baik nan telah diimplementasikan, ditandatangani, alias belum," tulis Trump dalam sebuah unggahan di Truth Social, dikutip dari CNBC, Sabtu (27/6/2026).

Trump menegaskan, kebijakan ini bakal segera diimplementasikan jika negara-negara nan memungut pajak dari perusahaan digital AS betul benar diterapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Trump memang mengatakan dirinya bakal membalas dendam kepada negara nan mengenakan pajak jasa digital. Menurutnya kebijakan itu tidak setara lantaran menargetkan raksasa teknologi AS.

Pajak jasa digital biasanya dirancang hanya untuk perusahaan teknologi terbesar dan paling mapan di dunia, seperti Meta, Alphabet, dan Amazon, nan merupakan perusahaan AS.

Walaupun, belum jelas undang-undang mana nan memberi Trump kewenangan untuk segera memberlakukan tarif besar-besaran pada masing-masing negara. Mengingat, sebelumnya, Mahkamah Agung AS telah membatalkan kebijakan tarif timbal kembali Trump, nan berupaya memberlakukan tarif perseorangan pada nyaris setiap negara.

Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional tidak memberi kewenangan kepada pemerintahan Trump untuk secara sepihak memberlakukan tarif dunia nan luas.

(ada/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance