Trump Ancam Kenakan Tarif Impor 100% untuk Eropa Imbas Pajak Layanan Digital

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Presiden AS Donald Trump tiba untuk menghadiri selingan musik sebelum makan malam gala sebagai bagian dari KTT G7 di Evian-les-Bains, Prancis, Selasa (16/6/2026). Foto: Ludovic Marin/Pool via REUTERS

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menakut-nakuti bakal mengenakan tarif impor sebesar 100 persen terhadap negara-negara Uni Eropa (UE) nan menerapkan pajak jasa digital. Dia juga bakal membatalkan kesepakatan jual beli nan telah disepakati sebelumnya.

Dikutip dari AFP, tarif teranyar tersebut bakal mengesampingkan seluruh perjanjian perdagangan nan telah dibuat dengan negara terkait, baik nan sudah berlaku, telah ditandatangani, maupun nan tetap dalam proses.

"Negara mana pun nan memberlakukan pajak tersebut bakal langsung dikenai tarif 100 persen atas seluruh peralatan nan dikirim ke Amerika Serikat," kata Trump dikutip dari AFP, Sabtu (27/6).

Ancaman itu diutarakan Trump sehari setelah negara-negara Uni Eropa menyetujui perjanjian jual beli nan dinegosiasikan dengan AS pada tahun lalu, soal pembatasan tarif impor produk Eropa ke AS maksimal sebesar 15 persen.

Bendera Uni Eropa. Foto: REUTERS/Yves Herman

Juru Bicara Komisi Eropa mengatakan Uni Eropa bakal merespons ancaman tersebut secara sigap dan tegas guna melindungi hak-haknya serta otonomi dalam menetapkan regulasi.

Trump beberapa kali mau menghapus beragam halangan perdagangan non-tarif. Orang nomor satu di AS itu menyoroti izin ketat Uni Eropa di bagian teknologi dan lingkungan.

Hal ini dikarenakan banyak perusahaan teknologi raksasa berbasis di Amerika Serikat, sehingga Trump menilai penerapan pajak jasa digital menjadi halangan bagi ekspor dan kepentingan upaya perusahaan-perusahaan AS.

Awal bulan ini, Trump juga menakut-nakuti bakal mengenakan tarif sebesar 100 persen terhadap produk anggur dan sampanye asal Prancis andaikan Paris tidak mencabut pajak jasa digital nan dikenakan kepada perusahaan teknologi.

Prancis mulai menerapkan pajak jasa digital sebesar 3 persen pada 2019 terhadap pendapatan nan diperoleh perusahaan teknologi di wilayahnya, termasuk raksasa teknologi asal AS seperti Facebook, Amazon, Apple, dan Alphabet, induk perusahaan Google.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan