Tok! Eks Presiden Dijatuhi Penjara 30 Tahun, Rusak Keamanan Negara

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia- Mantan presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol dijatuhi balasan 30 tahun penjara, Jumat (12/6/2026). Ia terbukti mengirimkan drone ke Korea Utara (Korut), sebuah tindakan nan menurut jaksa bermaksud memuluskan rencananya untuk "deklarasi darurat militer" di 2024.

Jaksa unik mengatakan pada bulan April bahwa upaya Yoon untuk "membuat kondisi masa perang" dengan drone telah merusak keamanan negara. Ini menjadi balasan baru baginya, setelah Yoon dijatuhi balasan penjara seumur hidup pada bulan Februari lantaran memimpin "pemberontakan untuk melumpuhkan" Majelis Nasional Korea Selatan dengan deklarasi darurat militer.

"Yoon divonis 30 tahun penjara"atas tuduhan nan melibatkan drone," kata ahli bicara Pengadilan Distrik Pusat Seoul kepada AFP.

Jaksa juga beranggapan bahwa olan kah Yoon meningkatkan ketegangan dengan Korut. Hal itu, menyebabkan kebocoran info rahasia- termasuk rincian tentang keahlian pasukan- setelah drone tersebut jatuh.

Yoon telah mengusulkan banding atas balasan pemberontakan tersebut. Ia bersikeras bahwa dia mengumumkan darurat militer "semata-mata demi bangsa".

Tim norma Yoon telah membantah tuduhan nan melibatkan drone tersebut dan mengatakan "tidak ada perintah sebelumnya alias persetujuan selanjutnya" darinya untuk operasi drone tersebut seperti nan disebutkan oleh jaksa. Mereka mengatakan operasi tersebut merupakan respons terhadap pengiriman balon-balon nan membawa sampah melintasi perbatasan oleh Korut dan merupakan "tindakan memihak diri nan sah" nan tidak ada hubungannya dengan deklarasi darurat militer nan dilakukan Yoon.

(sef/sef)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News