Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa 8 saksi dan mahir di kasus korupsi dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar, Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna pemeriksaan dilakukan interogator Tim 9, pada Selasa (18/8) hari ini. Ia menjelaskan 7 orang saksi nan datang diperiksa merupakan pihak swasta dan satu lainnya merupakan saksi dari perbankan.
"Tim Penyidik telah memeriksa 7 orang saksi dari pihak swasta, seorang saksi dari pihak perbankan, dan seorang mahir untuk dimintai keterangannya oleh penyidik," ujarnya dalam keterangan tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia merinci daftar saksi nan diperiksa inisial, SP, RC, RR, A, PS, HY, AA, saksi perbankan dan saksi mahir berinisial YH. Anang tidak merincikan lebih jauh ihwal materi nan bakal didalami oleh interogator kepada sembilan orang saksi itu.
Ia hanya mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka serta menelusuri aset-aset nan diduga berasal dari hasil tindak pidana.
"Seluruh tindakan investigasi dilakukan berasas ketentuan norma aktivitas nan bertindak dan merupakan bagian dari upaya interogator untuk memperoleh perangkat bukti, memperjelas bangunan perkara," tuturnya.
Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU mengenai temuan emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar di rumah sentul.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta ialah Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU berbareng Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa alias pejabat struktural selama dia bekerja di Kejaksaan.
(tfq/kid)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·