Felldy Utama
, Jurnalis-Selasa, 18 Agustus 2026 |19:32 WIB

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online dapat diterbitkan paling lambat awal September 2026. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online dapat diterbitkan paling lambat awal September 2026.
Hal itu disampaikan Mensesneg setelah pemerintah dan DPR melakukan finalisasi mengenai perpres tersebut. Pras mengatakan pembahasan Perpres ojol telah mencapai kesepahaman.
“Jadi hari ini alhamdulillah kita komplit dan alhamdulillah kita sudah mencapai kesepahaman berkenaan dengan penyusunan perpres nan bakal mengatur transportasi ojek online,” kata Pras usai rapat membahas Perpres ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Setelah kesepahaman dicapai, tahapan berikutnya adalah proses harmonisasi. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan rancangan Perpres nan telah disepakati dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum akhirnya diterbitkan oleh pemerintah.
“Kami targetkan akhir bulan ini dan paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres nan mengatur mengenai jasa transportasi online ini,” ujarnya.
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·