Tetangga RI Tetapkan Upah Kurir di Atas "UMR", Berlaku 17 Agustus 2026

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Australia resmi menetapkan standar minimum baru bagi pekerja ekonomi gig di sektor pengantaran makanan dan kebutuhan sehari-hari. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan memberikan bayaran per jam di atas bayaran minimum nasional serta perlindungan asuransi kecelakaan kerja bagi para kurir.

Melansir Reuters, keputusan itu disahkan oleh lembaga hubungan industrial Australia, Fair Work Commission (FWC), melalui perintah nan diterbitkan pada Selasa (11/8/2026) malam waktu setempat. Aturan baru tersebut bakal mulai bertindak pada 17 Agustus dan diperkirakan memberikan faedah bagi sekitar 250.000 pekerja.

Dalam patokan tersebut, pekerja gig bakal menerima penghasilan minimum 31,3 dolar Australia alias sekitar Rp395.000 per jam, lebih tinggi dibandingkan bayaran minimum nasional Australia nan saat ini berada di level 26,44 dolar Australia alias sekitar Rp333.000 per jam.

Meski demikian, para pekerja tetap bertanggung jawab untuk mempunyai asuransi pihak ketiga atas kendaraan nan digunakan untuk melakukan pengiriman.

Selain itu, perusahaan diwajibkan menyediakan tingkat perlindungan nan dianggap memadai melalui asuransi kecelakaan pribadi bagi pekerja.

FWC menyatakan perusahaan kudu memberikan "tingkat perlindungan minimum nan wajar" untuk asuransi kecelakaan pribadi. Namun, perintah tersebut tidak memerinci besaran minimum perlindungan nan kudu diberikan.

FWC juga mengatur bahwa pekerja bakal menerima tarif minimum per jam untuk waktu kerja nan dianggap aktif. Periode tersebut dihitung sejak pekerja menerima suatu pesanan hingga pengiriman selesai dilakukan.

Dengan demikian, waktu nan digunakan kurir untuk menjalankan tugas pengiriman bakal mendapatkan agunan tarif minimum sesuai ketentuan baru.

Aturan baru di Australia muncul setelah Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) pada Juni lampau mengangkat standar ketenagakerjaan pertama nan berkarakter mengikat bagi pekerja gig. Standar tersebut berpotensi memberikan kewenangan kepada pekerja mengenai upah, keselamatan kerja, dan faedah sosial lainnya.

Meski demikian, standar ILO tersebut tetap memerlukan ratifikasi dari masing-masing pemerintah sebelum dapat diberlakukan secara penuh.

Serikat Transport Workers Union (TWU) menyambut keputusan FWC dan menyebutnya sebagai tonggak krusial bagi ekonomi gig Australia.

Sekretaris Nasional TWU Michael Kaine mengatakan patokan baru tersebut menjadi langkah besar setelah pekerja gig selama bertahun-tahun berada di luar sistem perlindungan ketenagakerjaan formal.

"Pekerja gig di Australia terlalu lama berada di luar sistem ketenagakerjaan kami. Mulai Senin, mereka bakal berkuasa atas seperangkat standar nan betul-betul terdepan di bumi dan bakal terus kami kembangkan dari waktu ke waktu," katanya.

Uber Eats dan DoorDash juga menyatakan dukungannya terhadap patokan baru tersebut. Kedua perusahaan menilai kebijakan itu menunjukkan bahwa perlindungan pekerja nan lebih kuat tetap dapat melangkah berdampingan dengan elastisitas kerja nan selama ini menjadi daya tarik utama ekonomi gig.

DoorDash, nan belakangan juga memperluas bisnisnya melampaui jasa pengantaran restoran, menyampaikan pandangan serupa berbareng Uber Eats dalam pernyataan nan dirilis berbarengan dengan TWU.

Adapun selama bertahun-tahun, serikat pekerja dan para kurir mendorong reformasi patokan ketenagakerjaan bagi pekerja gig.

Sebagian besar pekerja gig selama ini diklasifikasikan sebagai kontraktor independen, bukan tenaga kerja tetap. Status tersebut membikin mereka tidak memperoleh banyak perlindungan ketenagakerjaan nan biasanya diberikan kepada pekerja formal.

Pemerintah Partai Buruh nan berpatokan kiri-tengah kemudian mengesahkan undang-undang pada 2023 dan 2024 nan memberikan kewenangan lebih besar kepada pekerja gig untuk merundingkan bayaran minimum dan kondisi kerja.

Peraturan tersebut juga memberikan kewenangan kepada Fair Work Commission untuk menetapkan standar mengenai bayaran dan perlindungan asuransi bagi pekerja gig.

(luc/luc) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News