Tim Sembilan Periksa Empat Saksi dan Dua Tersangka Terkait Perkara TPPU Febrie Adriansyah

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Tim Sembilan Periksa Empat Saksi dan Dua Tersangka Terkait Perkara TPPU Febrie Adriansyah

Kejagung RI.

JAKARTA - Tim interogator unik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) pada Rabu (12/8/2026) memeriksa empat orang saksi dan dua orang tersangka dalam investigasi dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi nan melibatkan tersangka Febrie Adriansyah (FA).

Empat saksi nan diperiksa berasal dari pihak swasta, ialah ES, R, RMA, dan JS. Selain itu, interogator juga memeriksa dua tersangka, ialah Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan berasas ketentuan norma aktivitas nan berlaku.

"Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya interogator untuk memperoleh perangkat bukti, memperjelas bangunan perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset nan diduga berasal dari hasil tindak pidana," kata Anang dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Dia menegaskan proses investigasi bakal terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.

"Tim interogator bakal terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com