Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar tiga klaster praktik dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada periode 2025–2026. Praktik rasuah tersebut menyeret Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq beserta jajarannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memaparkan rincian tiga klaster dugaan korupsi nan melibatkan Sodiq di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.
Klaster pertama, kata dia, Sodiq mengetahui bahwa Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo melalui dua perantara pada Agustus 2026, diduga meminta duit kepada orangtua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran.
Klaster kedua melibatkan petunjuk langsung dari Sodiq kepada keponakannya, MYN namalain Nono, saat seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur berdikari berjalan pada 2025 dan 2026. Sodiq memberi pengarahan unik menggunakan kode 'jangan diminta di awal' dan 'jika dikasih bilang terima kasih'.
"Ini kode, arahan-arahan, alias perintah-perintah nan selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua alias mahasiswa baru nan bakal melakukan pengurusan di jalur mandiri," terang Taufik.
Sementara pada klaster ketiga, Sodiq mengetahui Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES berkomunikasi serta menerima duit dari pihak pengepul calon mahasiswa baru selama kurun 2025–2026.
"Atas penerimaan tersebut, ES melaporkan kepada ASO selaku Rektor. ASO kemudian memberikan akses user ID-nya," ujar Taufik. Penyerahan akses akun otorisasi tersebut dilakukan agar ES dapat menyetujui kelulusan calon mahasiswa baru nan telah menyetorkan uang.
Kasus dugaan korupsi ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) nan dilancarkan interogator KPK terhadap jejeran Rektorat Unsoed pada Kamis (20/8/2026).
Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan Sodiq, Norman, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
Selanjutnya pada Jumat (21/8/2026), KPK resmi menetapkan enam orang tersangka, ialah Sodiq, Norman, MYN, ES, serta dua pihak perantara berinisial DMW dan AW. Sementara itu, Prof. Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka. (Ant/P-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·