Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq (kanan) dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo (kiri) melangkah menuju mobil tahanan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus(ANTARA/Rio Feisal)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq diduga memberikan akses otorisasi untuk meloloskan calon mahasiswa baru (camaba) jalur mandiri. Akses diberikan usai pihak rektorat menerima duit sebesar Rp1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, praktik dugaan suap ini bermulai saat Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru berinisial ES berkomunikasi intensif dengan pihak pengepul.
"Dalam komunikasi tersebut, ES atas pengetahuan ASO (Sodiq) melakukan 'tawar-menawar mahar'. Ada negosiasi alias semacam transaksi dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.
Setelah mencapai kesepakatan nilai mahar, ES menerima setoran duit dengan total Rp1,12 miliar dari pengepul. ES kemudian melaporkan penerimaan biaya tersebut secara langsung kepada Sodiq.
Sodiq selanjutnya menyerahkan akses akun individual miliknya (user ID) kepada ES untuk menyetujui kelulusan para calon mahasiswa di dalam sistem penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
"ASO kemudian memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk proses otorisasi dengan mengklik alias memberikan approval (persetujuan) dalam sistem penerimaan mahasiswa baru di Unsoed," terang Taufik.
Taufik menegaskan, ES hanya mengeklik tombol persetujuan kelulusan bagi nama-nama calon mahasiswa baru nan telah menyetorkan duit 'mahar' melalui jaringan pengepul tersebut.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) nan digelar interogator KPK terhadap jejeran Rektorat Unsoed pada Kamis (20/8/2026). Dalam OTT itu, KPK mengamankan Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
Pada Jumat (21/8/2026), KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Para tersangka meliputi Sodiq, Norman, keponakan Sodiq berinisial MYN, dua pihak perantara berinisial DMW dan AW, serta ES. Sementara itu, Prof. Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka. (Ant/P-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·