KPK Sebut Warek Unsoed Diduga Peras Orangtua Camaba Kedokteran Rp650 Juta

Sedang Trending 17 menit yang lalu
KPK Sebut Warek Unsoed Diduga Peras Orangtua Camaba Kedokteran Rp650 Juta Dua petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan sejumlah peralatan bukti mengenai kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).(ANTARA/Rio Feisal)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Norman Arie Prayogo memeras orangtua calon mahasiswa baru (ortu camaba) hingga Rp650 juta. Pemerasan tersebut dilakukan dengan iming-iming agar sang anak diloloskan masuk ke Fakultas Kedokteran (FK) Unsoed.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Norman diduga melancarkan tindakan pemerasan melalui dua orang pihak swasta nan bertindak sebagai perantara, ialah DMW dan AW.

"Keduanya selaku pihak swasta diduga meminta sejumlah duit kepada orangtua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta untuk satu mahasiswa," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.

Meskipun orangtua camaba telah memenuhi duit tuntutan tersebut, anak mereka tetap dinyatakan tidak lulus seleksi masuk Fakultas Kedokteran Unsoed.

"Atas dinamika nan terjadi tersebut, selanjutnya pihak orangtua dari calon mahasiswa tadi meminta pengembalian penuh atas duit nan sudah diserahkan melalui DMW dan AW," terang Taufik.

Gali Lubang Tutup Lubang Pakai Proyek Kampus

Mendapat tuntutan pengembalian dana, DMW dan AW segera melapor kepada Norman. Norman lantas meminjam duit kepada pihak swasta lain dengan sepengetahuan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq.

Guna melunasi pinjaman tersebut, Norman berbareng DMW, AW, serta keponakan Sodiq berjulukan MYN menjanjikan pengembalian biaya melalui pencairan anggaran dari tiga paket proyek di lingkungan Unsoed. Proyek tersebut meliputi pengadaan kanopi, pembaharuan kantin, serta pengecatan gedung.

Tiga paket proyek kampus itu dikerjakan langsung oleh perusahaan milik MYN, di mana pencairan pembayarannya kemudian dialihkan untuk melunasi utang kepada pihak swasta nan meminjamkan duit kepada Norman.

Taufik menegaskan, kasus ini dikonstruksikan sebagai tindak pemerasan lantaran adanya ketimpangan relasi kuasa (abuse of power) antara pejabat rektorat nan memegang otorisasi penuh sistem penerimaan dengan posisi orangtua calon mahasiswa nan rentan.

Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) nan digelar interogator KPK terhadap jejeran Rektorat Unsoed pada Kamis (20/8/2026). Tim KPK mengamankan Sodiq, Norman, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.

Pada Jumat (21/8/2026), KPK resmi menetapkan Sodiq, Norman, MYN, DMW, AW, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES sebagai tersangka. Sementara itu, Prof. Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka. (Ant/P-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia