Polisi menetapkan sopir taksi Green SM nan tertemper KRL di perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur sebagai tersangka. Berstatus tersangka, pengemudi taksi Green SM tak ditahan.
"Betul. Kita sudah tetapkan sebagai tersangka pengemudi taksinya," ujar Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Gefri mengatakan tersangka dikenakan Pasal 310 Ayat 1 dengan ancaman di bawah lima tahun penjara. Sopir taksi ditetapkan tersangka lantaran dinilai lalai sehingga menimbulkan kerugian.
"Dengan Pasal 310 Ayat 1 namun tidak dilakukan penahanan terhadap si sopir. Karena apa? Ancaman balasan di bawah 5 tahun. Kecelakaan nan diakibatkan kelalaian mengakibatkan kerugian materil. Ancaman 6 bulan penjara dengan denda Rp 1 juta. Itu sudah kita putuskan," ucapnya.
Gefri menjelaskan ada dua kasus dalam kejadian kecelakaan KRL-KA Argo Bromo Anggrek dengan tertempernya taksi Green SM di perlintasan sebidang rel.
"Kalau untuk satlantas, tidak ada kaitannya antara kejadian nan di stasiun dengan kereta api nan di Ampera. Karena kan itu ada jarak waktunya. Jeda waktunya itu ada 10 menit," jelasnya.
"Dan perlintasan sebidang juga, itu, perlintasannya juga berbeda. Antara perlintasan kereta nan dengan kejadian kecelakaan mobil, dan perlintasan kereta nan dari arah Jakarta menuju Cikarang itu beda perlintasannya," lanjutnya.
Gefri menjelaskan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menangani mengenai peristiwa tertempernya Taksi Green SM di perlintasan sebidang rel.
"Jadi tidak bisa kita samakan. Jadi mengenai masalah, nan kereta api, itu nan lebih, lebih mengerti mungkin dari reserse, alias dari KNKT nan bisa menyimpulkan," tuturnya.
"Kalau kami dari satlantas, mengenai masalah penanganan laka lantasnya. Dan pada saat kejadian, khususnya nan taksi Green ini tidak ada korban jiwa di dalam kereta maupun kendaraan mobil taksi, seperti itu," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam. Peristiwa itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia, dan 90 orang lainnya terluka.
Saat kecelakaan, taksi Green SM sempat terhenti di tengah rel kereta api nan tak jauh dari Stasiun Bekasi Timur lantaran masalah korsleting, kemudian tertemper KRL nan melaju dari Cikarang ke arah Jakarta. KRL nan terlibat kecelakaan dengan taksi itu kemudian terhenti di tengah rel.
Di sisi lain, ada KRL arah Cikarang nan terhenti di Stasiun Bekasi Timur imbas kejadian antara KRL arah Jakarta dan taksi Green SM. KRL nan terhenti di Stasiun Bekasi Timur inilah nan kemudian ditabrak KA Argo Bromo Anggrek nan melaju dari arah Jakarta.
(dvp/rfs)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·