Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merilis info terbaru mengenai penanganan konten internet negatif di Indonesia. Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Mei 2026, Komdigi tercatat telah menindak sebanyak 9.250 kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Meskipun nomor penindakan HKI ini terlihat mini dibandingkan dengan kasus pertaruhan online, dampaknya terhadap industri imajinatif nasional dinilai sangat destruktif.
Berdasarkan info nan dirilis, terdapat ketimpangan letak nan mencolok mengenai tempat terjadinya pelanggaran tersebut. Pelaku pembajakan digital terpantau tetap menjadikan situs web independen sebagai kanal utama untuk mendistribusikan konten terlarangan secara masif, daripada menggunakan media sosial. Tercatat, sebanyak 9.103 penindakan dilakukan pada situs web, sementara platform media sosial hanya menyumbang 147 penanganan lantaran mempunyai sistem pelaporan nan lebih ketat.
Merespons temuan tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), Elvira Lestari Cahyaningrum, membeberkan langkah strategis nan bakal diambil asosiasi untuk memutus rantai pembajakan ini.
"Data menunjukkan bahwa 98% pelanggaran HKI terjadi di situs web. Ini adalah tantangan besar bagi kami. Strategi AVISI ke depan bakal berfokus pada 'Follow the Money'. Kami bekerja sama dengan penyedia pembayaran dan pengiklan untuk memastikan situs-situs terlarangan ini tidak mendapatkan pemasukan. Selain itu, kami memperkuat sinergi dengan KOMDIGI untuk mempercepat proses takedown situs-situs tersebut sebelum mereka sempat berganti domain," urai Elvira.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·