Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar sosialisasi mengenai penerapan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) berbareng sejumlah asosiasi pengusaha sektor SDA, Kamis (21/5/2026).
Pertemuan berjalan di instansi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta turut dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.
Seperti nan diketahui, dalam ketentuan nan tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 itu, 100% DHE kudu diparkirkan ke golongan bank milik negara (Himbara) dan wajib retensi 30% DHE nya selama 3 bulan untuk sektor migas dan 100% selama 12 bulan untuk non migas pada rekening khusus.
"Khusus untuk perjanjian bilateral perdagangan alias kesepahaman alias kesepakatan DHE SDA nan berasal dari sektor pertamangan, penempatan retensinya sebesar minimal 30% untuk jangka waktu 3 bulan dan dapat ditempatkan di bank-bank non-himbara. Batas konversi DHI falas dan rupiah diturunkan dari 100% menjadi maksimal 50%," ujar Airlangga dalam rapat.
Dalam kesempatan nan sama, Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, seiring dengan telah ditetapkannya peraturan baru DHE terbaru, ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, maka BI kudu menyiapkan instrumen pemanfaatan 100% DHE nan wajib ditempatkan di Himbara mulai 1 Juni 2026.
Termasuk bank non Himbara nan juga bisa menjadi tempat penempatan DHE eksportir nan melakukan aktivitas perdagangan dengan negara nan mempunyai perjanjian perdagangan bilateral dengan pemerintah Indonesia.
"Ini nan paling-paling penting, gimana DHE nan masuk di dalam perbankan, bank Himbara, betul-betul juga digunakan untuk perekonomian, digunakan juga untuk pengusaha, sehingga kami memperluas instrumen-instrumen untuk optimasi dan penempatan dan pemanfaatan DHE SDA ini," kata Perry.
Perry mengatakan, penguatan instrumen pertama nan dilakukan BI, dengan penetapan Peraturan Bank Indonesia (PBI) baru nantinya, adalah dengan menyediakan instrumen term deposit sebagai letak penempatan DHE SDA para eksportir, dari semula hanya dalam corak instrumen rekening unik DHE SDA.
Sementara Otoritas Jasa Keuangan, menyiapkan dua corak relaksasi utama nan bakal diberikan kepada industri perbankan.
Pertama, biaya DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan. Sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK mengenai kualitas aset bank umum, termasuk bank umum syariah dan unit upaya syariah.
Insentif lainnya, bagian penyediaan biaya nan dijamin dengan agunan tunai biaya DHE SDA sepanjang memenuhi persyaratan tertentu juga dapat dikecualikan dari penghitungan BMPK alias pemisah maksimum pemberian kredit.
"Ini merupakan corak support agar penerapan PP DHE SDA tetap memberikan ruang bagi perbankan untuk mendukung kebutuhan pembelian bumi upaya tanpa mengabaikan prinsip kehatian, ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.
Sebagai tindak lanjut, OJK bakal menerbitkan surat kepada seluruh dewan bank umum. Dalam surat, bakal merincikan support serta peran OJK dalam penerapan penempatan DHE SDA nan dibutuhkan oleh kementerian/lembaga terkait.
"Surat tersebut bakal menginformasikan corak support OJK dalam penerapan PP tersebut termasuk kebutuhan support kelengkapan info dan info nan diperlukan oleh kementerian ataupun lembaga terkait," ujarnya.
Berikut sejumlah asosiasi nan datang pada sosialisasi hari ini:
1. Kamar Dagang Industri (Kadin)
2. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
3. Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA)
4. Forum Industri Nikel Indonesia (FINI)
5. Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI)
6. Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI)
7. Asosiasi Perusahaan Migas (Aspermigas)
8. American Chambers of Commerce (AMCHAM)
9. US-ASEAN Business Council (USABC)
10. Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI)
11. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI)
12. Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI)
13. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI)
14. European Business Chamber or Commerce Indonesia (EUROCHAM)
15. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI)
16. Gabungan Pengusaha Minyak Nabati Indonesia (GIMNI)
17. Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (APOLIN)
18. Indonesian Petroleum Association (IPA)
(arj/arj)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·