
Sidang Uji Materi di MK, MBG Disebut Konstitusional dan Bagian Pendidikan Nasional (Ilustrasi/Okezone)
JAKARTA - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai kudu dimaknai sebagai aspek pendukung untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Hal ini untuk membentuk manusia nan sehat, berilmu, dan berkekuatan saing.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan kuasa norma pihak terkait, Prof Joko Sriwidodo, berbareng tim advokat dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Pihak nan diwakili dalam perkara ini adalah Sujimin (wiraswasta) sebagai Pihak Terkait I; Nadya Alwin (pengurus rumah tangga) sebagai Pihak Terkait II; Ayu Yudiana (guru) sebagai Pihak Terkait III; serta Rizka Rosmawati (karyawan swasta) sebagai Pihak Terkait IV.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim MK, Joko Sriwidodo menegaskan, program MBG merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional nan berkarakter holistik. Menurutnya, pendidikan tidak hanya mencakup aspek pedagogis, tetapi juga pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik, termasuk gizi.
“Program MBG kudu dimaknai sebagai aspek pendukung untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, ialah membentuk manusia nan sehat, berilmu, dan berkekuatan saing,” ujar Joko.
Ia menjelaskan, kondisi kesehatan dan kecukupan gizi mempunyai pengaruh langsung terhadap keahlian belajar, konsentrasi, serta partisipasi siswa di sekolah. Oleh lantaran itu, penyediaan makanan bergizi dinilai relevan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan.
Pihak Terkait juga menolak dalil Pemohon nan menyebut anggaran pendidikan semestinya hanya digunakan untuk kegunaan pedagogis. Menurut mereka, pendekatan tersebut terlalu sempit dan tidak mencerminkan konsep pendidikan nasional nan komprehensif.
Selain itu, tudingan bahwa MBG menyebabkan distorsi anggaran pendidikan juga dibantah. Pihak Terkait menyebut program tersebut justru memperkuat efektivitas shopping pendidikan dengan meningkatkan kesiapan belajar siswa serta mengurangi beban ekonomi keluarga.
Program MBG Disebut Sesuai Prinsip Negara Hukum
Selain itu, Joko menyatakan, program MBG telah melalui proses perencanaan dan penganggaran nan sah sesuai dengan prinsip negara norma (rule of law). Program tersebut, kata dia, telah dirumuskan sejak 2024 dan menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“Program ini telah melalui tahapan perencanaan, pembahasan berbareng DPR, hingga pengesahan dalam APBN 2026. Dengan demikian, tidak ada pelanggaran prinsip konstitusional,” ujarnya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·