Bukan IPO, Kemenag Jelaskan soal Wakaf Saham Masjid Istiqlal Masuk Bursa

Sedang Trending 36 menit yang lalu

Bukan IPO, Kemenag Jelaskan soal Wakaf Saham Masjid Istiqlal Masuk Bursa

Bukan IPO, Kemenag Jelaskan soal Wakaf Saham Masjid Istiqlal Masuk Bursa (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) meluruskan wacana wakaf Masjid Istiqlal melalui skema saham nan dilontarkan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Pernyataan itu merupakan corak keikutsertaan Nazhir Masjid Istiqlal dalam memfasilitasi aktivitas Wakaf Saham Syariah melalui Gerakan Yuk Wakaf Saham.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar menegaskan, Masjid Istiqlal berstatus sebagai Masjid Negara dan lembaga nirlaba. Dengan begitu, Istiqlal tidak mempunyai kapabilitas maupun arah untuk melakukan penawaran saham perdana alias IPO.

"Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan biaya kas masjid, biaya hibah, maupun biaya operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham," ucap Thobib dalam keterangannya nan dikutip, Kamis (13/8/2026).

Dia menjelaskan, sistem program itu ialah membujuk para penanammodal untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal. Dengan begitu, nilai faedah nan dihasilkan dari saham itu bisa membantu untuk menjalani program sosial.

"Mekanismenya adalah membujuk para penanammodal alias murah hati nan mempunyai saham produktif di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal," kata Thobib.

“Hasil dividen alias nilai faedah dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan,” sambungnya.

Thobib memastikan bahwa pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal mempunyai injakan norma syariah dan izin negara nan kuat di Indonesia. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), kata dia, juga telah mengaluarkan fatwa mengenai kebolehan wakaf saham.

Dia menjelaskan, Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga telah mencanangkan kerangka kerja wakaf saham sejak 2019 sebagai bagian dari optimasi aset wakaf produktif nasional. 

"Seluruh instrumen nan terlibat dalam aktivitas ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) nan dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar)," katanya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com