Setoran Pajak Digital RI Capai RP50,51 Triliun di Kuartal I-2026amp;nbsp;

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Tangguh Yudha , Jurnalis-Rabu, 29 April 2026 |11:08 WIB

Setoran Pajak Digital RI Capai RP50,51 Triliun di Kuartal I-2026 

Pajak Digital (Foto: Okezone)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor upaya ekonomi digital sebesar Rp50,51 triliun di kuartal pertama (Q1) 2026 hingga 31 Maret 2026.

Dari total setoran pajak digital tersebut, Rp38,76 triliun merupakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), Rp2 triliun pajak aset kripto, Rp4,77 triliun pajak fintech (peer-to-peer lending), serta Rp4,98 triliun pajak nan dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

DJP telah menunjuk sebanyak 262 pelaku perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPN PMSE. Sepanjang Maret 2026, DJP juga melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE, nan meliputi dua penunjukan baru, dua pencabutan, serta satu perubahan info pemungut PPN PMSE sebagai bagian dari pembaruan dan peningkatan kecermatan pedoman data.

Dua entitas nan ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada periode tersebut adalah Match Group Americas, LLC dan Ionos Inc. Sementara itu, pencabutan dilakukan terhadap Zendrive Inc. dan Tencent Mobile International Limited.

Selain itu, terdapat satu perubahan info pemungut PPN PMSE, ialah pada Vorwerk International & Co. KMG, sebagai bagian dari penyesuaian administratif nan diperlukan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com