Felldy Utama
, Jurnalis-Kamis, 05 Maret 2026 |09:24 WIB

Serahkan 12 Bukti Tambahan ke Hakim, Kuasa Hukum MNC Tegaskan Gugatan CMNP Tak Masuk Akal (Okezone)
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris and Partners kembali menjalani persidangan dalam perkara melawan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Dalam agenda sidang pembuktian surat tambahan ini, tim kuasa norma menyerahkan 12 bukti baru untuk mematahkan dalil penggugat.
Salah satu tim kuasa hukum, Belliandry menjelaskan bahwa bukti-bukti nan diserahkan tersebut memperlihatkan inkonsistensi CMNP mengenai keberadaan Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Menurutnya, CMNP selama ini telah mengakui keberadaan NCD tersebut dalam laporan finansial mereka sendiri.
"Jadi, jika sekarang dibilang palsu, tidak masuk logika ya, lantaran dia sudah menyatakan di laporan keuangannya sendiri. Harus sinkron kalimat dari penggugat sendiri," kata Belliandry di PN Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026).
Selain soal NCD, tim kuasa norma juga menyoroti adanya indikasi double claim mengenai restitusi pajak.
Belliandry mengungkap bahwa CMNP diduga telah mendapatkan restitusi pajak dari negara atas kerugian penghapusan NCD tersebut.
"Jadi, jika sekarang dia menagih lagi, artinya kan double claim ya, dari pajak dari Negara sudah dapat, hari ini pun tetap cari-cari lagi," ujarnya.
"Jadi, semestinya laporan keuangannya dipertanyakan, lantaran restitusinya sudah betul dan ada indikasi pidananya ke sana," tuturnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·