Sekongkol Bisnis Judi Online, Pasutri Muda di Jakut Ditangkap

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial SPP (26) dan NF (23) mengenai kasus pertaruhan online. Mereka diduga mengoperasikan website gambling online (judol) di apartemen area Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

Kanit V Resmob, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan mereka ditangkap pada Jumat (17/4) malam. Kasus bermulai dari patroli siber polisi nan menemukan adanya website gambling online berjulukan Mantracuan.

"Melakukan penyelidikan terhadap website nan berisi konten pertaruhan tersebut guna mengumpulkan info serta perangkat bukti mengenai perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka," kata Arief dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi juga mendapatkan info adanya jual beli rekening untuk pengoperasian gambling online website Mantracuan tersebut. Polisi lampau meringkus pasutri tersebut beserta peralatan bukti di lokasi.

"Keduanya berkedudukan sebagai telemarketing, berikut peralatan bukti laptop, beberapa handphone dan kartu ATM nan digunakan untuk pengoperasionalan website gambling online," ujarnya.

Tersangka dan peralatan bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian tetap melakukan serangkaian pendalaman.

(wnv/whn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News