Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menilai tukar rugi dari keterlambatan penerbangan alias delay nan hanya berbobot Rp 300 ribu alias diganti snack tidak masuk akal.
Hal itu dia tegaskan dalam lanjutan sidang Permohonan Nomor 190/PUU-XXIV/2026 mengenai pengetesan materiil Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang (UU Penerbangan) pada Selasa (4/8).
Mulanya, sidang itu beragendakan mendengar keterangan Pihak Terkait Lion Air Group mengenai gugatan tersebut. Dalam keterangannya, pihak Lion Air Group menjelaskan soal kompensasi keterlambatan.
Kemudian, dalam sesi pendalaman, Saldi Isra menyinggung soal peran pemerintah dalam menghitung kerugian delay tersebut. Dia meminta pemerintah membeberkan apa nan telah dilakukan untuk melindungi konsumen.
"Kalau dibaca norma nan dimohonkan pengujian, itu kan ada peran nan harusnya dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi konsumen. Kami minta pemerintah menjelaskan, kira-kira apa nan dilakukan oleh pemerintah untuk menyesuaikan antara tukar kerugian dengan potensi kerugian," kata Saldi di persidangan dikutip dari YouTube MK.
"Ini kan jika dilihat dari uraian tukar kerugian nan mungkin diterima itu kan paling besar Rp 300 ribu, jika sudah sekian jam, terjadi keterlambatan," sambung dia.
Menurut Saldi, nominal tersebut berpotensi tidak sebanding dengan kerugian nan dialami konsumen.
Dia menjelaskan, kompensasi keterlambatan kategori 5, ialah keterlambatan lebih dari 240 menit alias 4 jam, sebesar Rp 300 ribu apalagi kategori lain berupa minuman dan makanan ringan mungkin saja tidak sebanding dengan kerugian nan dialami konsumen.
"Padahal sangat mungkin orang mengejar pesawat dia jadwalkan berangkat itu pukul 8 pagi, sampainya di Yogya pukul 9, lampau ke kotanya, dia sudah memperhitungkan, jam 11 sudah kudu ketemu dengan pengguna misalnya, alias sudah kudu jadi pembicara dalam sebuah seminar, alias jadi pengetes dalam sebuah forum ujian misalnya," ujarnya.
"Nah, ini kan menjadi tidak masuk logika jika kompensasi hanya diberikan Rp 300 ribu, alias hanya diganti dengan kue saja, makanan ringan alias air mineral saja," sambungnya.
Atas dasar itu, Saldi meminta pemerintah membeberkan kalkulasi kerugian konsumen itu pertimbangannya apa saja, agar tidak merugikan.
"Tolong pemerintah, jika bisa tambahkan alasan, penjelasan kepada Mahkamah, kira-kira dalam menentukan kompensasi nan diterima oleh konsumen, seberapa pemerintah melibatkan lembaga-lembaga perlindungan konsumen, satu, alias asosiasi konsumen penerbangan. Karena ini tidak masuk logika lantaran kerugian dan potensi kerugian itu jauh lebih besar dibanding ini,” kata Saldi.
Menurutnya, perlindungan konsumen tersebut semestinya membikin maskapai tidak bisa berdasar hal-hal nan telah dilakukannya mengenai kompensasi keterlambatan telah sesuai peraturan perundang-undangan lantaran peraturan undang-undang tersebut nan memerintahkan adanya peraturan di bawahnya.
Namun, peraturan tersebut sesungguhnya tidak memperhitungkan kerugian konsumen akibat keterlambatan penerbangan secara pasti.
“Jadi, pemerintah jangan hanya pro kepada perusahaan penerbangan saja, konsumen nan juga kudu dilindungi,” kata Saldi.
Keterangan Lion Air Group
Lion Air Grup diwakili tim kuasa hukumnya menyampaikan keterangan bahwa badan upaya pikulan udara bertanggung jawab atas keterlambatan nan disebabkan oleh aspek manajemen airlines, tetapi dibebaskan dari tanggung jawab atas tukar kerugian akibat keterlambatan penerbangan nan disebabkan aspek teknis operasional, cuaca, dan lain-lain di luar aspek manajemen airlines, teknis operasional, dan cuaca.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan turunan dari UU Penerbangan, salah satunya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia (PM 89/2015).
"Untuk setiap keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 Undang-Undang Penerbangan, diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri tersebut," ujar salah satu kuasa norma Lion Air Grup, Jeffri Pri Martono, dikutip dari laman MK.
Jeffri melanjutkan, merujuk Pasal 5 ayat (1) PM 89/2015, aspek nan menyebabkan keterlambatan penerbangan meliputi aspek manajemen airline, aspek teknis operasional, aspek cuaca, dan aspek lain-lain.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (6) dan ayat (7) PM 89/2015, dalam perihal terjadinya keterlambatan nan diakibatkan oleh aspek teknis operasional dan aspek cuaca, badan upaya pikulan udara wajib menginformasikan dengan bukti surat keterangan resmi dari lembaga mengenai ialah otoritas bandar udara dan unit penyelenggaraan badan udara andaikan keterlambatan disebabkan aspek teknis operasional serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) jika keterlambatan disebabkan aspek cuaca.
Pasal 146 UU Penerbangan menyebutkan:
"Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian nan diderita lantaran keterlambatan pada pikulan penumpang, bagasi, alias kargo, selain andaikan pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh aspek cuaca dan teknis operasional."
Menurut Lion Air Grup, tidak terdapat kesempatan bagi pengangkut untuk menghindari pemberian kompensasi dan tukar rugi kepada penumpang sehubungan dengan adanya keterlambatan penerbangan tersebut dikarenakan terdapat sistem pengawasan dan penilaian nan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Lion Air Grup mengeklaim tidak bakal pernah menoleransi bakal perihal keadaan daripada keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai penerbangan. Lion Air Grup juga menyatakan berupaya untuk meminimalisasi terjadinya keterlambatan penerbangan.
Setelah sesi pendalaman itu, sidang ditunda untuk mendengarkan keterangan lainnya pada pekan depan.
Sekilas Gugatan
Gugatan ini diajukan oleh sembilan advokat dan dua mahasiswa Fakultas Hukum nan mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan. Mereka mempersoalkan keterlambatan penerbangan tanpa transparansi mengenai kebenaran nan sebenarnya terjadi atas keterlambatan serta bukti sah nan dapat diakses publik.
Para Pemohon mendalilkan Pasal 146 UU Penerbangan telah menimbulkan ketidakpastian norma dan posisi nan tidak berimbang. Di satu sisi, pasal itu membebaskan tanggung jawab pengangkut, tetapi di sisi lain dalam pasal nan sama tidak mengatur sistem bagi pengangkut untuk menyampaikan bukti keterlambatan, seperti tanggungjawab menyertakan surat keterangan resmi dari lembaga terkait.
Ketidakseimbangan ini diperparah oleh penggunaan frasa "antara lain" dalam Penjelasan Pasal 146 nan memperluas makna argumen "teknis operasional" secara eksesif, sehingga pengangkut dapat mengeklaim argumen manajemen demi menghindari tanggung jawab.
Selanjutnya para Pemohon mendalilkan Pasal 170 UU Penerbangan mengandung abnormal norma nan merugikan kewenangan konstitusional. Pasal itu dinilai secara tidak setara menerapkan nilai tukar kerugian nan berkarakter seragam, tanpa membedakan antara rute jarak jauh dengan rute jarak pendek.
Padahal, kedua rute tersebut mempunyai karakter nan berbeda signifikan, mulai dari nilai tiket, jarak tempuh, lama transit, hingga selisih area waktu.
Para Pemohon juga mendalilkan Pasal 176 UU Penerbangan mengandung kelemahan norma nan secara implisit membatasi akses terhadap keadilan bagi penumpang.
Rumusan pasal tersebut dinilai telah menutup ruang bagi penumpang untuk menguji tanggung jawab norma pengangkut atas kerugian akibat keterlambatan melalui sistem peradilan. Pembatasan ini secara nyata menciptakan impunitas norma nan menempatkan pengangkut pada posisi kebal norma terhadap tuntutan tukar kerugian nan sah.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 146 UU Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian nan diderita lantaran keterlambatan pada pikulan penumpang, bagasi, alias kargo, selain andaikan pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh aspek cuaca dan teknis operasional dengan surat keterangan resmi dari lembaga terkait"
Pemohon juga memohon MK menyatakan Penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Yang dimaksud dengan 'faktor cuaca' adalah hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal, alias kecepatan angin nan melampaui standar maksimal nan mengganggu keselamatan penerbangan."
Yang dimaksud dengan 'teknis operasional' terdiri dari:
a. bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara;
b. lingkungan menuju bandar udara alias landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, alias kebakaran;
c. terjadinya antrean pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), alias alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandar udara; alias
d. keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling).
Sedangkan nan tidak termasuk dengan 'teknis operasional' antara lain:
a. keterlambatan pilot, co pilot, dan awak kabin;
b. keterlambatan jasa boga (catering);
c. keterlambatan penanganan di darat;
d. menunggu penumpang, baik nan baru melapor (check in), pindah pesawat (transfer) alias penerbangan lanjutan (connecting flight); dan
e. ketidaksiapan pesawat udara.
Para pemohon juga memohon agar menyatakan Pasal 170 Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Jumlah tukar kerugian untuk setiap keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 dihitung berasas jarak tempuh dan lama keterlambatan nan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri."
Kemudian meminta mahkamah untuk menyatakan Pasal 176 UU Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat, pengirim kargo, dan/atau mahir waris penumpang, nan menderita kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 141, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, Pasal 146 dan Pasal 173 dapat mengusulkan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan norma Indonesia."
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·