Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 04 Agustus 2026 |19:54 WIB

Tersangka Korupsi Pengadaan Digitalisasi SPBU (foto: Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023. Penahanan dilakukan usai ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Selasa (4/8/2026).
Ketiga tersangka tersebut ialah Dian Rachmawan (DR) selaku Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017-2019, Weriza (WER) selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012-2020, serta Elvizar (EL), mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
"Para tersangka kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 sampai dengan 23 Agustus 2026," kata Achmad Taufik Husein dalam konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/8/2026).
48 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·