Kuasa norma Febrie, Firman Wijaya, mengatakan kedua permohonan rencananya diajukan secara terpisah lantaran mempunyai objek dan tindakan norma nan berbeda.
Permohonan pertama bakal menguji penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) serta tindakan penahanan nan dilakukan Kejaksaan Agung.
“Permohonan pertama mengenai dengan upaya paksa nan dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian duit dan upaya paksa penahanan,” kata Firman.
Sementara itu, permohonan kedua bakal menguji penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Permohonan tersebut juga bakal mempersoalkan tindakan penggeledahan dan penyitaan nan dilakukan interogator Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor Polri.
“Kemudian permohonan nan kedua, mengenai dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa nan dilakukan oleh rekan dari kepolisian Polda Metro Jaya, dalam perihal ini dan/atau Kortas Tindak Pidana Tipikor,” ujarnya.
Firman mengatakan pemisahan permohonan tersebut merupakan bagian dari strategi norma tim advokat. Menurut dia, masing-masing perkara mempunyai objek serta dasar pengetesan nan berbeda.
“Kedua permohonan tersebut memang kami bakal ajukan secara terpisah lantaran ini juga bagian dari strategi nan dimungkinkan dalam norma aktivitas pidana lantaran argumen objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya bakal berbeda,” katanya.
52 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·