Sebelumnya, Pemerintah dan Komisi III DPR sepakat membawa RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri ke pembicaraan tingkat II alias rapat paripurna DPR. Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri, Selasa (9/6/2026) pagi.
"Hadirin nan kami hormati, kami meminta persetujuan kepada personil Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, ialah pengambilan keputusan RUU Polri nan bakal dijadwalkan setelah rapat ini?" ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Sebelum keputusan diambil, Habiburokhman menjelaskan Panja Komisi III DPR RI telah menyelesaikan seluruh pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM).
"Berdasarkan penugasan oleh Pimpinan DPR RI dan secara unik oleh Komisi III DPR RI melalui rapat kerja tanggal 25 Mei 2026, Panja telah melaksanakan tugasnya untuk membahas naskah rancangan undang-undang melalui pembahasan daftar inventarisasi masalah nan berjumlah 112 DIM," kata Habiburokhman.
112 DIM tersebut terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM substansi baru.
"Dalam perkembangannya Panja telah menerapkan metode untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pembahasan melalui klasterisasi alias pengelompokkan jenis alias pokok pembahasan," kata Habiburokhman.
Habiburokhman mengklaim, Panja dan pemerintah telah sukses menuntaskan seluruh pembahasan DIM sesuai dengan koridor ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Oleh karena itu, Panja dan Pemerintah telah berhasil, telah sukses menyelesaikan seluruh DIM nan disesuaikan dengan koridor ketentuan perundang-undangan," kata Habiburokhman.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·