Komisi III DPR telah memasukkan 13 jenis tindak pidana nan dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset mengenai Tindak Pidana.
Daftar tersebut mencakup sejumlah tindak pidana serius, mulai dari korupsi, narkotika, terorisme, hingga perdagangan orang.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan daftar tindak pidana tersebut telah dimasukkan Komisi III dalam penyusunan RUU Perampasan Aset mengenai Tindak Pidana.
Adapun 13 tindak pidana nan masuk dalam daftar tersebut yakni:
Tindak pidana korupsi;
Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
Tindak pidana terorisme;
Tindak pidana penyelundupan manusia;
Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
Tindak pidana di bagian kehutanan;
Tindak pidana di bagian lingkungan hidup;
Tindak pidana di bagian perpajakan;
Tindak pidana di bagian perbankan;
Tindak pidana di bagian perasuransian;
Tindak pidana di bagian pertambangan;
Tindak pidana di bagian kelautan dan perikanan; dan/atau
Tindak pidana perdagangan orang.
Ia menyebut daftar tersebut disusun setelah melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana nan diatur dalam RUU Perampasan Aset.
Dalam prosesnya, Komisi III juga mempertimbangkan masukan dari para mahir hukum. Para mahir menilai tindak pidana nan masuk dalam ruang lingkup RUU tersebut sebaiknya merupakan tindak pidana bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, alias mempunyai tingkat kesungguhan tinggi serta berakibat pada publik secara ekonomi.
Komisi III juga membandingkan penerapan sistem perampasan aset tanpa melalui putusan pidana alias non-conviction based forfeiture di sejumlah negara.
"Sebagai contoh, dalam ketentuan di Selandia Baru (Criminal Proceeds Recovery Act, 2009), jenis tindak pidana nan dapat dikenai Perampasan Aset tanpa putusan pidana hanya nan berkarakter signifikan, diancam dengan penjara lebih dari lima tahun, dan berbobot lebih dari NZ$30,000. Singapura mengatur mengenai Tindak Pidana Narkotika dan tindak pidana serius alias tergolong berat (serious crime). Hal ini sama dengan negara-negara lainnya seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, alias Belanda," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8).
Thailand juga menjadi salah satu negara nan dicermati. Negara tersebut, lanjut dia, mengatur tindak pidana asal nan dapat dikenai perampasan aset sebagai tindak pidana serius dan masuk dalam daftar.
Beberapa di antaranya ialah tindak pidana narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, tindak pidana di bagian kewenangan kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, public fraud, penipuan dan penadahan, perampasan dengan ancaman secara ekonomi, penjualan senjata alias bahan peledak, kejahatan lintas batas, pendanaan terorisme, serta pendanaan senjata pemusnah massal.
Habiburokhman menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset diarahkan agar patokan tersebut dapat diterapkan secara efektif dan tetap memperhatikan prinsip keadilan.
"Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset mengenai Tindak Pidana dapat melangkah efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan," ucapnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman juga mengatakan masukan dari masyarakat dan para mahir bakal menjadi bagian dalam penyusunan rancangan undang-undang tersebut.
"Masukan dari masyarakat, seperti komponen masyarakat maupun para mahir menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membikin rancangan undang-undang nan partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara," jelas dia.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·