Jakarta -
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman administratif kepada 11 perusahaan penyedia jasa pelayanan pikulan di bagian kebersihan nan membuang sampah ke tempat pembuangan sampah (TPS) liar. Perusahaan itu disanksi denda hingga terancam dicabut izinnya jika mengulangi perbuatannya lagi.
Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi mengatakan pengawasan dilakukan terhadap seluruh rantai pengelolaan sampah, mulai dari sumber sampah, perusahaan pengangkut, kendaraan operasional, hingga akomodasi pengolahan dan letak akhir. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan agar sampah tidak berhujung di TPS liar.
"Yang kami bangun adalah sistem pengelolaan sampah nan tertib dari hulu sampai hilir. Penyedia jasa wajib bekerja sesuai izin, sementara pengguna jasa juga kudu memastikan sampahnya diserahkan kepada perusahaan nan legal dan dibawa ke akomodasi pengelolaan nan semestinya," kata Dudi dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dudi menegaskan, tidak boleh ada lagi aktivitas pengangkutan maupun pengelolaan sampah di luar sistem resmi. Menurutnya, setiap pihak kudu bertanggung jawab atas sampah nan dihasilkan maupun diangkut.
"Setiap pihak kudu bertanggung jawab terhadap sampah nan dihasilkannya lantaran ketika tata kelolanya tidak benar, dampaknya pada akhirnya dirasakan masyarakat dan lingkungan," ujarnya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat mengatakan enam perusahaan nan baru dikenakan hukuman ialah CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, PT Cuan International Group, dan PT Jangjo Teknologi Indonesia.
Penindakan dilakukan setelah DLH memanggil dan meminta penjelasan perusahaan mengenai penyelenggaraan tanggungjawab sesuai izin usaha. Dari hasil pemeriksaan, CV Wira Satria Mandiri, PT Hino Karya Mandiri, dan PT Cuan International Group diketahui menggunakan kendaraan operasional nan tidak tercantum dalam izin untuk mengangkut sampah dari perusahaan pengguna jasa.
Sementara, CV Super Steel Tiga Bersaudara ditemukan mempunyai ketidaksesuaian pada salah satu letak pengambilan sampah. Sampah dari letak diangkut dalam kondisi belum terpilah dan kemudian dilakukan pemilahan di letak nan tidak mempunyai Izin Usaha Pengelolaan Sampah. Adapun sampah dari letak pengambilan lainnya diketahui rutin diangkut perusahaan tersebut ke TPST Bantargebang.
Selain itu, lima perusahaan lain ialah CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, dan PT Cuan International Group, juga diketahui melakukan aktivitas pemilahan alias pengolahan sampah tanpa mengantongi Izin Usaha Pengelolaan Sampah. Helmy menjelaskan izin nan dimiliki perusahaan-perusahaan itu hanya sebagai penyedia jasa pelayanan pikulan di bagian kebersihan alias transporter.
"Jika izinnya sebagai transporter, maka aktivitas utamanya adalah mengangkut sampah sesuai ketentuan dan menyalurkannya ke akomodasi pengelolaan nan sah. Kegiatan pemilahan maupun pengolahan kudu dilakukan pada akomodasi nan mempunyai izin sesuai peruntukannya," jelasnya.
Sementara PT Jangjo Teknologi Indonesia telah mempunyai Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan sekaligus Izin Usaha Pengelolaan Sampah. Namun, perusahaan tersebut ditemukan menggunakan kendaraan operasional nan tidak tercantum dalam izin untuk aktivitas pengangkutan sampah.
Atas pelanggaran tersebut, keenam perusahaan dikenai hukuman administratif berupa duit paksa masing-masing Rp 10 juta. Sanksi tersebut diberikan berasas Pasal 131 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Selain duit paksa, perusahaan juga mendapat teguran tertulis sesuai Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
Keenam perusahaan juga diwajibkan membikin surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran. Jika kembali melakukan pelanggaran, DLH DKI dapat memberikan tindakan lanjutan hingga pencabutan izin.
Enam perusahaan tersebut menambah lima penyedia jasa pikulan sampah nan sebelumnya telah ditindak DLH DKI. Kelima perusahaan tersebut ialah PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman, PT Mapanji Kamila Graha, PT Arie Karya Utama, PT Samhana Indah, dan PT Pradana Sukses Prima. Dengan demikian, total sudah 11 perusahaan penyedia jasa pelayanan pikulan di bagian kebersihan nan dikenakan sanksi.
Dudi mengatakan penindakan terhadap perusahaan pengangkut bukan menjadi akhir dari pengawasan. Pemprov DKI juga bakal memperluas pengawasan terhadap sumber penghasil sampah dan pihak nan menggunakan jasa pengangkutan.
(bel/wnv)
57 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·