Rismon Sianipar Resmi Kantongi SP3 Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Rismon Sianipar Resmi Kantongi SP3 Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Rismon Sianipar (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Ahli forensik Rismon Sianipar resmi menerima salinan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara tuduhan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).

Surat tersebut diterima setelah Rismon berbareng kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, dan Ketua Joman Nusantara Bersatu Andi Azwan, menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis.

“Kami sudah positif seperti nan kami katakan kemarin, sudah finalisasi, dan hari ini secara mantap kami sudah pegang surat, katakanlah tentang SP3-nya, begitu juga rekan-rekan sudah pegang,” ucap Jahmada Girsang usai menerima salinan SP3.

Ia mengatakan, SP3 Rismon telah diproses sejak 3 Maret 2026 dan diterbitkan pada 14 April 2026. Jahmada menyebut SP3 tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses restorative justice antara Rismon dan Jokowi.

“Jadi saya bacakan ya. Penghentian penyidikan, menetapkan menghentikan investigasi terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar. Dari tiga laporan, saya tidak perlu baca lantaran panjang,” kata Jahmada.

Jahmada menyebut surat tersebut diterbitkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, pada 14 April 2026.

“Jadi secara resmi rekan-rekan, sejak tanggal 14 April kemarin, berfaedah dua hari lalu, sudah resmilah rekan kami alias pengguna kami, Rismon Hasiholan Sianipar, mendapatkan SP3 dari empat laporan nan sebelumnya. Jadi jelasnya itu ya. Itu nan perlu dijelaskan kepada rekan-rekan,” pungkas Jahmada.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com