Kuasa Hukum Febrie Sebut TPPU Tanpa Predicate Crime Tak Sah, Singgung Putusan MK

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Tersangka nan merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Tim Advokat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta Tim 9 Kejaksaan Agung untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XIII/2015 dalam mengusut dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menjerat kliennya. Mereka menyebut investigasi pencucian duit kudu dijalankan secara hati-hati agar tidak menjadi proses norma nan dipaksakan.

Kuasa norma Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa putusan MK tersebut secara tegas menempatkan TPPU sebagai tindak pidana lanjutan alias follow up crime. Artinya, menurut Febri, pengusutan TPPU kudu didahului keberadaan tindak pidana asal alias predicate crime, meski pembuktiannya di pengadilan tidak kudu tuntas lebih dulu.

"Putusan MK Nomor 90 itu jelas mengatakan TPPU adalah follow up crime. Harus didahului adanya tindak pidana asal. nan tidak wajib adalah tindak pidana asal itu dibuktikan terlebih dulu sampai ada putusan berkekuatan norma tetap," kata Febri dalam keterangannya, Senin (10/8).

Menurut Febri, prinsip tersebut krusial untuk mengecek apakah penetapan status tersangka TPPU terhadap Febrie sudah mempunyai dasar tindak pidana asal nan jelas, sekaligus memastikan proses penyidikannya melangkah sesuai sistem nan diatur undang-undang.

Kuasa norma Febrie Adriansyah, Febrie Diansyah, memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat, Jumat (7/8). Foto: Pradya Tirta/kumparan

Febri menyoroti bahwa dalam pertimbangannya, MK turut mengaitkan Pasal 69 dengan Pasal 75 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Pasal 69 mengatur bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan lebih dulu untuk keperluan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara TPPU.

Sementara, Pasal 74 mengatur kewenangan investigasi TPPU oleh interogator tindak pidana asal. Sedangkan, Pasal 75 mengatur penggabungan investigasi tindak pidana asal dengan TPPU andaikan ditemukan bukti permulaan nan cukup.

Ketiga pasal itu, menurut Febri, tidak bisa dibaca secara terpisah satu sama lain.

"Pasal 69, 74, dan 75 tidak bisa dibaca sendiri-sendiri. Ada bangunan norma nan kudu dilihat secara utuh, terutama gimana tindak pidana asalnya, siapa penyidiknya, kapan bukti permulaan TPPU ditemukan, dan kapan kemudian investigasi keduanya digabungkan," ujar Febri.

Tim Advokat Febrie juga merujuk pada kajian norma Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berjudul "Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang nan Penyidikan Tindak Pidana Asalnya Dilakukan oleh Penyidik Lain". Kajian tersebut menyebut bahwa penggabungan investigasi tindak pidana asal dan TPPU dapat dilakukan andaikan interogator menemukan bukti permulaan saat sedang menangani tindak pidana asal.

Kajian itu turut menjabarkan keterkaitan antara Pasal 74 dan Pasal 75 UU TPPU, di mana penggabungan investigasi baru bisa dilakukan setelah interogator tindak pidana asal menemukan bukti permulaan nan cukup soal adanya TPPU.

Anggota Tim Advokat Febrie, Hermawanto, mengatakan pihaknya mempertanyakan apakah sistem tersebut telah dijalankan secara betul dalam kasus kliennya.

"Yang menjadi pertanyaan kami adalah apakah dalam perkara Febrie Adriansyah prosesnya juga demikian. Apakah interogator tindak pidana asal sudah melakukan penyidikan, kemudian dalam proses investigasi itu ditemukan bukti permulaan nan cukup adanya TPPU, baru kemudian interogator menggabungkan penyidikannya," ujar Hermawanto.

Hermawanto menambahkan, Pasal 75 tidak dapat dilepaskan dari Pasal 74 dan Pasal 69 UU TPPU lantaran ketiganya mengatur rangkaian patokan nan berbeda tetapi saling terkait. Mulai dari tindak pidana asal, kewenangan penyidik, hingga penggabungan investigasi TPPU.

Ia menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan tanggungjawab menunggu putusan atas tindak pidana asal sebelum TPPU disidik, lantaran perihal itu memang sudah jelas diatur MK. nan dipersoalkan, kata dia, adalah proses investigasi tindak pidana asal itu sendiri.

"Ini bukan persoalan apakah TPPU kudu menunggu tindak pidana asal diputus terlebih dahulu. Putusan MK sudah jelas mengatakan tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu. nan kami persoalkan adalah gimana proses investigasi tindak pidana asalnya, siapa nan berkuasa menyidik TPPU, kapan bukti permulaan TPPU itu ditemukan, dan atas dasar apa kemudian investigasi tersebut digabungkan," papar Hermawanto.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan