Jakarta, CNBC Indonesia - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) memandang rencana pemerintah berbareng DPR untuk membentuk Bursa Perdagangan Komoditas Mineral Strategis di Indonesia sebagai langkah nan patut diapresiasi.
Ketua Umum PERHAPI Sudirman Widhy mengatakan Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditas mineral strategis terbesar di dunia. Namun hingga kini, transaksinya tetap merujuk pada bursa-bursa luar negeri.
"Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditas tambang mineral strategis nan transaksinya selama ini tetap merujuk ke bursa luar negeri seperti bursa LME di London, bursa logam di Singapore maupun bursa metal di Shanghai, China," ujar Widhy kepada CNBC Indonesia, Selasa (9/6/2026).
Adapun, sejumlah komoditas nan berpotensi diperdagangkan melalui Bursa Mineral Indonesia antara lain ialah nikel, timah, tembaga, bauksit, hingga emas. Untuk nikel, Indonesia saat ini merupakan produsen terbesar bumi sehingga komoditas tersebut menjadi salah satu prioritas utama dalam pembentukan bursa.
Selain itu, Indonesia juga merupakan salah satu eksportir timah terbesar dunia nan selama ini mempunyai peran krusial dalam perdagangan internasional. Sementara, tembaga dan bauksit dinilai mempunyai prospek besar seiring berkembangnya industri hilirisasi mineral, khususnya untuk mendukung industri baterai dan kendaraan listrik
Kemudian untuk Emas merupakan komoditas strategis nan banyak diproduksi dari tambang-tambang di Indonesia dan berpotensi menjadi instrumen perdagangan krusial di bursa domestik.
"Pembentukan bursa mineral di dalam negeri diharapkan negara Indonesia dapat menjadi pembentuk nilai (price setter) dan bukan sekadar penerima nilai (price taker)," tambahnya.
Meski demikian, dia mengingatkan bahwa pembentukan Bursa Mineral Indonesia tidak bakal melangkah tanpa tantangan. Setidaknya terdapat empat potensi halangan nan perlu diantisipasi pemerintah.
Pertama, pengalihan transaksi ke bursa domestik nan wajib diawasi ketat ini menimbulkan kekhawatiran dari sisi biaya kepatuhan (compliance cost) bagi korporasi. Sentimen pembentukan izin baru di sektor minerba terbukti sempat memicu respons negatif di pasar modal, nan menyebabkan saham-saham emiten tambang rontok massal lantaran kekhawatiran tergerusnya margin untung bersih Perusahaan.
Kedua, selama masa transisi dan penyesuaian ke sistem bursa baru per 1 Januari 2027, ada potensi halangan teknis operasional dalam pengikatan perjanjian baru. Hambatan perdagangan pada sistem baru berisiko menahan laju penjualan komoditas, nan dalam jangka pendek dapat menurunkan volume ekspor dan penerimaan pajak negara sementara waktu.
Ketiga, jika volume transaksi di dalam bursa domestik ini nantinya sunyi alias likuiditas awal pasti rendah, bursa ini tidak bakal mempunyai taji. Akibatnya, para pelaku industri pertambangan dunia maupun lokal bakal tetap mengabaikan bursa Indonesia dan memilih kembali menggunakan nilai referensi internasional (seperti LME alias Singapura). Jika transaksi sepi, efektivitas bursa sebagai penentu nilai (price setter) bakal gagal.
Keempat, membangun kepercayaan pedagang (trader) dunia tidak bisa instan. Dibutuhkan prasarana teknologi nan bebas eror, sistem norma nan adil, serta transparansi tinggi. Jika tata kelola bursa ini jelek alias dicurigai penuh intervensi, perihal tersebut justru bakal melemahkan posisi dan gambaran Indonesia di pasar global.
Sebelumnya, Pemerintah dan DPR tengah menyiapkan pembentukan bursa dan komoditas strategis nasional. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun di DPR, Kamis (4/6/2026).
Pembentukan bursa mineral menjadi salah satu petunjuk dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menurutnya, bursa tersebut ditargetkan mulai beraksi pada 1 Januari 2027.
"Jadi ini kita bicara tentang komersialnya. Jadi kita bicara tentang komersial gimana mineral dan komoditas strategis Indonesia itu kemudian diperdagangkan di Indonesia dan kemudian orang tahu bahwa oh mineral kita seperti apa, di tingkat nilai berapa, kemudian jadi pengikatan perjanjian orang, kemudian juga sumber daya strategis nan lainnya, itu komoditas strategis lainnya itu juga diperdagangkan di sana," paparnya saat ditemui di DPR, dikutip Jumat (5/6/2026).
Misbakhun juga memastikan bahwa bursa mineral bakal mempunyai pengaturan tersendiri nan berbeda dari sistem perdagangan komoditas nan saat ini berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Berbeda dengan Bapepti. Bapepti kelak terhadap mineral dan komoditas strategis dipisahkan. Kalau ada mineral dan komoditas strategis ada di Bapepti bakal ditarik," katanya.
Dia memastikan Indonesia bakal membikin konsep terbaik bursa komoditas. Hal ini lantaran sudah banyak ditemukan di negara lain dan mereka bisa menjadi referensi Indonesia.
"Di bagian bumi nan lain, itu misalnya komoditas exchange itu seperti apa dan kemudian nan utama gimana itu ketemu konsep nan terbaik, dipercaya dan andal dan kemudian dijadikan acuan," paparnya.
Ia menegaskan nantinya bursa mineral ini bakal menjadi entitas nan berbeda dengan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Keduanya dipastikan mempunyai kegunaan nan berbeda.
"Tapi memang enggak bisa disamakan memang kudu dipisah antara bursa mineral dan DSI," tegas Misbakhun.
Sementara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memastikan pemerintah bakal segera membentuk Bursa Mineral pada tahun ini. "Harusnya secepatnya tahun ini [dibentuk]. Beda dengan DSI," kata Purbaya, setelah menghadiri Sidang Paripurna, Kamis (4/6/2026).
(pgr/pgr)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·