Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Fahmi Idris meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menolak nota perlawanan norma tim advokat terdakwa Yaqut Cholil Qoumas mengenai kasus korupsi kuota haji.
Dikatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkuasa untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Selain itu, penuntut umum telah menguraikan surat dakwaan atas diri terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap.
"Dalil-dalil perlawanan norma tim advokat terdakwa Yaqut haruslah ditolak seluruhnya alias setidak-tidaknya dikesampingkan," kata JPU saat memberikan tanggapan terhadap nota perlawanan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (21/8).
Dengan demikian, JPU memohon agar Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Nomor 71/TUT.01.04/24/07/2026 tanggal 21 Juli 2026 atas nama Yaqut sah menurut norma lantaran telah disusun sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP.
Untuk itu, surat dakwaan dapat dijadikan dasar untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi Yaqut.
JPU juga berambisi Majelis Hakim dapat menyatakan sidang pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst dilanjutkan ke tahap pembuktian saat membacakan putusan sela.
Adapun JPU berpandangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus berkuasa untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Yaqut lantaran kasus nan diajukan oleh penuntut umum berkenaan dengan peristiwa tindak pidana korupsi sebagaimana surat dakwaan nan telah diajukan di muka persidangan oleh JPU.
Selain itu, JPU menekankan surat dakwaan telah menguraikan secara cermat, jelas, dan komplit seluruh unsur tindak pidana nan didakwakan.
"Seluruh uraian tersebut mencakup peristiwa nan dipandang sebagai permulaan tindak pidana sampai dengan sempurnanya perbuatan pidana dan akibat nan ditimbulkannya," ucap JPU.
JPU menambahkan, seluruh uraian menyangkut perbuatan aktif (actus reus), baik terdakwa maupun pelaku peserta, juga sudah dijelaskan sedemikian rupa dan dihubungkan dengan terpenuhinya seluruh unsur sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pidana normatif, ialah Pasal 603 KUHP dalam dakwaan kesatu dan Pasal 3 UU Tipikor.
Dengan demikian, JPU menilai dalil tim advokat dalam nota perlawanan secara substansial berkenaan dengan perbedaan perspektif pandang nan cukup tajam antara penuntut umum dan tim advokat dalam perihal membaca, memahami, dan menganalisis uraian kata per kata di dalam surat dakwaan.
9 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·