Bank Bangkrut 2026 Bertambah Jadi 11, Ini Daftar Lengkapnya

Sedang Trending 17 menit yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 22 Agustus 2026 |06:05 WIB

Bank Bangkrut 2026 Bertambah Jadi 11, Ini Daftar Lengkapnya

Daftar bank nan izin usahanya dicabut di Indonesia kembali bertambah. (Foto: Okezone.com/OJK)

JAKARTA — Daftar bank nan izin usahanya dicabut di Indonesia kembali bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin upaya PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi nan bertempat tinggal di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pencabutan izin upaya tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Sebelumnya, pada 6 Agustus 2025, OJK menetapkan PT BPR Citra Bersada Abadi sebagai bank dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan tersebut dilakukan lantaran rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah ketentuan, ialah negatif 2,98 persen. Selain itu, rasio cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir tercatat 3,59 persen, alias di bawah ketentuan minimum 5 persen.

Selanjutnya, pada 5 Agustus 2026, OJK menetapkan PT BPR Citra Bersada Abadi sebagai bank dalam status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR). Keputusan tersebut diambil setelah OJK memberikan waktu nan cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi persoalan permodalan sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

Namun, pengurus dan pemegang saham PT BPR Citra Bersada Abadi tidak dapat melakukan upaya penyehatan sesuai dengan persyaratan nan telah ditetapkan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com