Ratusan Kepala Sekolah di Sulsel Diminta Mundur Usai Temuan Dana BOS

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Makassar, CNN Indonesia --

Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menyoroti kebijakan Dinas Pendidikan nan meminta ratusan kepala SMA dan SMK untuk membikin surat pernyataan pengunduran diri setelah adanya temuan pengelolaan biaya Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Yang tahap pertama itu ada 128 kepala sekolah, nan tahap kedua ada 198 kepala sekolah. Mereka disarankan untuk membikin pernyataan pengunduran diri oleh Dinas Pendidikan," kata Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah kepada wartawan, Sabtu (13/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan tersebut, kata Andi Tenri bermulai dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengelolaan biaya BOS di sejumlah sekolah. Namun, para kepala sekolah disebut telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan mengembalikan temuan nan dipersoalkan.

"Temuannya mengenai penggunaan biaya BOS. BPK menyarankan untuk mengembalikan dan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah. Jadi kami menganggap persoalan itu sudah clear dan tidak perlu dibuat pernyataan mengundurkan diri," ungkapnya.

Komisi E DPRD Sulsel pun merekomendasikan agar Dinas Pendidikan menghentikan kebijakan tersebut dan mencari solusi nan tidak menimbulkan kegaduhan di lingkungan sekolah. Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah digelar rapat dengar pendapat (RDP), Jumat (12/6).

"Kami menyarankan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk menghentikan surat pernyataan pengunduran diri itu. Dicarikan solusi agar kepala sekolah nyaman bekerja dan tidak merasa terbebani," katanya.

Andi Tenri menyebut jumlah kepala sekolah nan terdampak berpotensi mencapai lebih dari 500 orang jika seluruh tahapan pertimbangan selesai dilakukan.

"Ini baru pemeriksaan tahap kedua. Tahap pertama 128, tahap kedua 198. Hampir 500-an lebih jika seluruh proses berjalan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin mengatakan bahwa permintaan surat pengunduran diri tersebut merupakan bagian dari pertimbangan keahlian kepala sekolah dan tidak berangkaian dengan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

"Setiap penyelenggaraan tugas pasti ada pertimbangan kinerja. Di dalamnya bukan hanya keahlian pembelajaran, tetapi juga pengelolaan finansial sekolah, apakah sesuai patokan alias tidak," kata Iqbal.

Iqbal menerangkan bahwa hasil pertimbangan ditemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan biaya BOS nan menjadi salah satu instrumen penilaian terhadap kepala sekolah.

"Kalau pengelolaan anggaran sekolah dianggap banyak menimbulkan masalah alias tidak tertib, itu bagian dari pertimbangan kinerja," ungkapnya.

Meski demikian, Iqbal mengaku belum ada kepala sekolah nan diberhentikan dari jabatannya. Posisi kepala sekolah merupakan tugas tambahan bagi seorang pembimbing sehingga dapat dievaluasi dan diganti sewaktu-waktu sesuai ketentuan.

"Belum ada nan diberhentikan. Kepala sekolah itu hanya tugas tambahan. Suatu waktu bisa diangkat dan suatu waktu bisa diberhentikan berasas hasil evaluasi," jelasnya.

Sedangkan mengenai beredarnya format surat pengunduran diri, Iqbal mengakui Dinas Pendidikan Sulsel memang menyiapkan contoh surat setelah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, menurutnya surat tersebut hanya berkarakter contoh administrasi.

"Itu hanya contoh nan diberikan. Kami meminta model pengunduran diri nan ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian. Tidak ada persoalan sebenarnya," katanya.

Iqbal memastikan bahwa proses pertimbangan kepala sekolah tersebut tidak bakal mengganggu aktivitas belajar mengajar maupun penyelenggaraan penerimaan siswa baru di sekolah.

"Tidak ada hubungannya dengan siswa baru. Kalau tidak ada kepala sekolah, ada wakil kepala sekolah. Pembelajaran tetap melangkah normal," pungkasnya.

(mir/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional