Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Negeri Solo, Agus Riwanto, menyebut daftar lembaga nan dapat diisi personil Polri di luar lembaga kudu diatur secara definitif dalam RUU Polri.
Ia menekankan, kejelasan tersebut krusial agar tidak menimbulkan multitafsir dalam praktik penugasan.
“Lalu apa saja lembaga nan tepat untuk penugasan Polri itu nan saya katakan tadi mesti definitif disebut di Undang-Undang Polri agar tidak ada penafsiran nan mendalam dari para pihak nan tidak suka dengan lembaga Polri misalnya. Saya memandang ada beberapa lembaga nan tepat untuk pengisian jabatan-jabatan di luar Polri,” ujar Agus dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6).
Agus menyebut terdapat sekitar 18 lembaga negara nan dapat dimasukkan dalam daftar penugasan tersebut, dengan catatan tetap dibatasi oleh kegunaan nan akuntabel.
“Kalau pandangan saya ada sekitar 17 alias 18 organ negara nan bisa dimasukkan di situ sepanjang kelak bisa dibatasi dengan fungsi-fungsi nan lebih akuntabel,” ujar Agus.
“Misalnya mulai dari soal keamanan, sumber daya daya dan mineral. Aspek hukum, keimigrasian, kehutanan, kelautan, ketahanan nasional, perhubungan, perlindungan pekerja imigran, agraria dan tata ruang. Lalu ketahanan nasional, OJK, PPATK, narkotika, penanggulangan terorisme, intelijen negara, siber dan pemberantasan korupsi,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, lembaga-lembaga tersebut dipilih lantaran berangkaian dengan penanganan kejahatan nan kompleks dan memerlukan skill dari personil Polri.
“Kenapa saya pilih lembaga-lembaga ini tepat, lantaran ini adalah ruang di mana kejahatan menyangkut soal tindak pidana korupsi dan ketertiban masyarakat itu memerlukan kerja-kerja nan relatif lebih dalam dan mempunyai keahlian khusus,” ungkap Agus.
“Sehingga diperlukan personil Polri untuk menjadi bagian dari tugas negara di wilayah-wilayah krusial dan organ ini, lantaran ini menyangkut soal kejahatan nan sangat multidimensi nan memerlukan keahlian dan skill khusus,” sambung dia.
Agus juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penugasan personil Polri di luar institusi, termasuk keterlibatan DPR serta sistem pengawasan dari beragam lembaga.
Menurutnya, pengawasan dapat dilakukan oleh internal Polri seperti Irwasum, maupun eksternal seperti Kompolnas, DPR, BPK, dan Ombudsman.
Agus juga menilai tetap ada kelemahan dalam izin saat ini, terutama mengenai kedudukan apa saja nan bisa diisi polisi aktif, sistem seleksi, hingga pemisah waktu penugasan.
Selain itu, dia menekankan pentingnya patokan tegas soal persetujuan DPR dan Presiden, serta tanggungjawab pensiun awal alias pengunduran diri jika penugasan tidak berangkaian dengan tugas kepolisian.
Ia juga menilai penugasan di luar lembaga kudu diposisikan sebagai pengecualian, bukan norma umum.
“Jadi tidak semua personil Polri bisa bekerja di lembaga-lembaga di luar lembaga Polri, lantaran lembaga Polri itu pokoknya sebenarnya bekerja di lembaga Polri. nan kedua hanya mengenai dengan kegunaan dan tugas kewenangan kepolisian. Kalau tidak mengenai dengan kewenangan kepolisian maka kelak bakal menimbulkan multitafsir di mata publik,” ungkap Agus.
Agus menambahkan, kedudukan nan dapat diisi polisi aktif kudu dijelaskan secara tegas dalam RUU Polri agar tidak memicu perdebatan.
Ia juga menyoroti perlunya pembatasan waktu penugasan agar tidak mengganggu rotasi dan pekerjaan internal Polri.
“Yang keempat berangkaian tentang pensiun dan mengundurkan diri jika personil Polri itu bekerja di luar lembaga Polri. Ini untuk memastikan agar sepanjang dia mengenai dengan sangkut paut pekerjaan di Polri, maka dia diperkenankan, tapi jika tidak ada sangkut pautnya maka dia kudu mengundurkan diri alias pensiun dini,” jelas Agus.
“Soal pemisah waktu penugasan. Saya memandang penugasan personil Polri di lembaga luar Polri itu mesti ada batas waktunya, apakah satu periode tertentu dan seterusnya. Supaya tidak diambil selamanya dan itu mengganggu rotasi keahlian dan pekerjaan Polri itu sendiri,” lanjut dia.
Ia pun menekankan perlunya patokan teknis mengenai pembinaan pekerjaan personil Polri nan ditugaskan di luar institusi, agar tetap mempunyai kejelasan arah pekerjaan selama penugasan berlangsung.
“Jadi seorang personil Polri itu bekerja di luar lembaga Polri mesti juga dijelaskan secara definitif dalam Undang-Undang gimana penataan kariernya, apakah pilihan dia bakal bekerja di lembaga tempat penugasan alias periode tertentu alias satu masa dia bakal kembali di lembaga Polri itu mesti ada kejelasan mengenai kariernya,” pungkas dia.
15 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·