Putusan Praperadilan, Hakim Perintahkan Polisi Usut Kasus Andrie Yunus

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan nan diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengenai kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata pengadil tunggal Suparna dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/6).

Dalam putusannya, pengadil mengabulkan permohonan termohon nan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses norma terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026," ucap Suparna.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," sambungnya.

Sebelumnya, TAUD mengusulkan gugatan raperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengenai penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Praperadilan diajukan lantaran proses investigasi di Polda Metro Jaya dianggap buntu alias mandek.

"Dalam permohonan ini, kami menarik Kapolda Metro Jaya dan juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon," ujar Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/4), sebagaimana dikutip dari akun IG LBH Jakarta.

Polisi diketahui sempat melakukan investigasi kasus penyiraman air keras terhadap Andrie dengan laporan model A. Namun, proses itu berakhir ketika polisi melimpahkan penanganan kasus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Saat ini terdapat dua laporan mengenai kasus penyiraman air keras terhadap Andrie nan tengah bergulir di Polda Metro Jaya.

Laporan pertama adalah model A nan diajukan kepolisian tak lama setelah peristiwa penyiraman air keras terjadi.

Sedangkan laporan kedua merupakan laporan model B nan diajukan TAUD ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Akan tetapi, laporan model B tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Adapun proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga sudah bergulir terhadap empat terdakwa.

Para terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

(dis/ugo)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional