Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi merevisi ketentuan pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi pelaku upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Berdasarkan patokan ini, badan upaya seperti perusahaan terbatas (PT) dan persekutuan komanditer (CV) serta firma tidak dapat lagi menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5%. Besaran PPh 0,5% atas omzet maksimal Rp 4,8 miliar ini hanya bertindak bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.
"Wajib Pajak dalam negeri nan mempunyai peredaran bruto tertentu nan dikenai Pajak Penghasilan berkarakter final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan, wajib Pajak orang pribadi; dan wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan nan didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi," tulis pasal 57 nomor 1, dikutip dari PP 20/2026, Rabu (3/6/2026).
Adapun, untuk CV, Firma, PT, dan BUMDes nan saat ini tetap terdaftar menggunakan tarif 0,5%, pemerintah memberikan masa transisi melalui ketentuan peralihan. Berdasarkan Pasal II huruf e PP 20/2026, bagi PT, CV, Firma nan terdaftar sebelum 22 April 2026, mereka tetap bisa melanjutkan tarif 0,5% sampai masa waktu nan ditentukan, ialah 3 tahun untuk PT dan 4 tahun untuk CV.
Setelah masa transisi selesai, wajib beranjak ke skema pajak normal (pembukuan lengkap) dengan PPh 22%. Lebih lanjut, unik untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM dibatasi maksimal selama empat tahun.
"Wajib pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b nan telah melewati jangka waktu 4 tahun pajak sejak tahun pajak wajib pajak berkepentingan terdaftar," tulis bunyi Pasal 57 ayat (2) PP 20/2026.
(haa/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
6 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·