Nur Khabibi
, Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2026 |14:42 WIB

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nan menolak praperadilan kedua nan diajukan Asrul Azis Taba. Kali ini, Asrul mempermasalahkan penggeledahan dalam investigasi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, dengan adanya putusan tersebut, semakin mempertegas langkah norma nan diproses Lembaga Antirasuah sesuai koridor.
"Putusan tersebut semakin menegaskan bahwa langkah-langkah investigasi nan dilakukan KPK, khususnya mengenai upaya paksa penggeledahan, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan norma dan prosedur nan berlaku," kata Budi, Senin (10/8/2026).
"Hakim juga telah mempertimbangkan aspek formil penyelenggaraan penggeledahan, termasuk keberadaan surat penetapan penggeledahan, surat dari ketua pengadilan, serta buletin aktivitas penggeledahan," sambungnya.
Diketahui, PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan nan diajukan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Asrul Azis Taba, mengenai sah alias tidaknya tindakan penggeledahan nan dilakukan KPK.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·