Jakarta -
Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2025 mencatat skor 77,89 sebagai capaian tertinggi sejak survei pertama nan digelar pada 2015. Meski demikian, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan capaian tersebut tidak berfaedah persoalan kerukunan dan kebebasan berakidah di Indonesia telah sepenuhnya selesai.
Diketahui, Survei IKUB dengan tema Evaluasi Kerukunan Umat Beragama 2025 digelar oleh Kemenag nan bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (P3M) Universitas Indonesia (UI). Hasil survei tersebut diumumkan dalam agenda Refleksi 2025 dan Proyeksi 2026 di Jakarta pada 22 Desember 2025.
Survei tersebut mengukur tiga parameter utama. Pertama, toleransi. Toleransi berangkaian dengan sikap menerima dan menghormati orang lain nan berbeda keyakinan/kepercayaan. Kedua, kesetaraan. Kesetaraan mencerminkan pandangan bahwa setiap orang mempunyai kewenangan dan tanggungjawab nan sama. Ketiga, kebersamaan. Kebersamaan berangkaian dengan sikap saling membantu serta mengambil faedah dari eksistensi bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai catatan, nomor KUB nasional dalam 11 tahun terakhir, ialah 75,36 (2015), 75,47 (2016), 72,27 (2017), 70,90 (2018), 73,83 (2019), 67,46 (2020), 72,39 (2021), 73,09 (2022), 76,02 (2023), 76,47 (2024), dan 77,89 (2025).
Foto: Kemenag
Menurut Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, skor 77,89 menunjukkan secara agregat kondisi kerukunan umat berakidah berada dalam kategori tinggi sekaligus menjadi capaian tertinggi selama 11 tahun pengukuran.
"Pada saat nan sama, kami di Kementerian Agama juga terus berupaya meningkatkan kualitas kerukunan dan memitigasi beragam dinamika nan muncul di lapangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/8/2026).
"Jadi indeks kerukunan nan tinggi ini memang patut kita syukuri. Tapi bukan berfaedah sudah tidak ada masalah. Kita terus berupaya memitigasi dan menyelesaikan kasus nan muncul agar kerukunan umat tetap terjaga," sambungnya.
Hal senada disampaikan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB), Adib Abdusshomad. Menurutnya, hasil survei menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 11 tahun telah terjadi perkembangan positif dalam toleransi, kesetaraan, dan kebersamaan masyarakat Indonesia.
"Memang sampai saat ini tetap terjadi persoalan kerukunan, tapi itu tidak serta-merta membatalkan konklusi hasil IKUB. Setiap kasus nan muncul kita upayakan penyelesaian dan mitigasi agar kerukunan tetap terjaga," terangnya.
"Toleransi, kebersamaan, dan kehidupan dalam kesetaraan masyarakat Indonesia kudu terus dirawat dan ditingkatkan kualitasnya," lanjutnya.
Ia menegaskan Kemenag tetap memperhatikan beragam persoalan nan berangkaian dengan kerukunan umat beragama. Setiap persoalan terus dipantau dan dikoordinasikan berbareng pemangku kepentingan mengenai dengan mengedepankan dialog, pencegahan eskalasi, serta penyelesaian nan berkeadilan.
"Dalam rangka merawat dan meningkatkan kualitas kerukunan, PKUB terus memperkuat instrumen penemuan dan pencegahan dini. Salah satunya melalui pengembangan Early Warning System (EWS) alias Sistem Deteksi Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan," paparnya.
EWS dirancang untuk menangkap beragam potensi persoalan sedini mungkin. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya datang setelah terjadi konflik, tetapi juga dapat melakukan langkah-langkah preventif dan mitigatif sebelum suatu persoalan berkembang menjadi bentrok nan lebih besar.
(akd/ega)
14 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·