Polrestro Bekasi Kota Bekuk 26 Tersangka Narkoba, Sita 35 Ribu Tramadol-Sinte

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Bekasi -

Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 99 kasus narkotika di Kota Bekasi pada periode Juli hingga 12 Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 26 tersangka dan menyita sejumlah peralatan bukti di antaranya 35 ribu tramadol hingga tembakau sintetis.

"Ada total 99 kasus narkotika dan obat-obatan rawan dapat diungkap oleh Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek jajarannya. Dari 99 kasus tersebut, 20 di antaranya adalah kasus obat-obatan keras berbahaya," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana, dalam bertemu pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (12/8/2026).

Polisi juga sukses menangkap 26 pelaku dalam kasus tersebut. Kholis menyebut peralatan bukti nan sukses disita berupa obat-obatan rawan seperti tramadol, trihexyphenidyl, hingga hexymer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di antara obat-obatan rawan nan paling marak disalahgunakan, diedarkan secara gelap, dan apalagi diproduksi secara ilegal, ini ada jenis-jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer. Ada total 26 tersangka dalam kasus peredaran obat-obat rawan jenis Tramadol dan sejenisnya," jelas Kholis.

Kholis menyebut pihaknya sukses menyita 35.117 butir obat-obatan tersebut. Selain itu, polisi juga menyita perangkat transportasi hingga perangkat komunikasi nan digunakan pelaku.

"Jumlah nan sukses kami sita 35.117 butir, berikut termasuk perangkat transportasi maupun perangkat komunikasi dalam peredaran gelapnya," katanya.

Selain itu, Polres Metro Bekasi Kota juga sukses mengungkap peredaran tembakau sintetis alias sinte di Kota Bekasi. Polisi sukses mengungkap sebanyak 2 kasus produksi sinte dalam satu rangkaian peristiwa.

"Ada dua kasus menonjol ialah kasus produksi terlarangan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis. Jenis tembakau sintetis. Dalam satu rangkaian peristiwa, ada dua pengungkapan produksi ilegal, masing-masing di tanggal 1 Agustus 2026 dan tanggal 6 Agustus 2026. TKP-nya di antaranya ada di Pondok Gede dan hasil pengembangannya ada di Tambun Selatan," katanya.

Polisi menyebut ada 3 tersangka di dalam kasus ini. Para pelaku bisa meraup untung sekitar Rp 5 juta per transaksi.

"Dari dua kasus produksi terlarangan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis, ada tiga tersangka nan perannya memproduksi. Jadi ada penyedia modal, ada penampungan rekening, kemudian ada nan mengolah bahan baku tembakau sintetis sampai dengan kelak dijual dengan mendapatkan untung nan bervariasi. Dalam satu transaksi, dalam satu kali rangkaian produksi sampai dengan transaksi, untung nan bisa didapat mencapai sekitar Rp 5 juta. Sindikat ini sudah beraksi sebanyak tiga kali produksi dari bulan Juli sampai dengan Agustus 2026," jelasnya.

Polisi menjerat para pelaku penyebaran tramadol hingga hexymer dengan pasal berlapis ialah Pasal 435 juncto 138, Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para pelaku terancam maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Sementara untuk produsen dan pengedar sinte, polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis ialah Pasal 113, Pasal 114, Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 serta Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Para pelaku terancam 20 tahun penjara.

(mea/mea)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News